SPACE IKLAN

header ads

Karena Status di Facebook, Wanita Ini di Keroyok Oknum Kaur Desa Bersama Warga


Foto. Deni Amorita.

WARTABUMIGORA. BIMA - Oknum Kaur Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB inisial HE diduga terlibat kasus pengroyokan bersama warganya inisial RT dan SN terhadap seorang wanita Deni Amorita (25 Tahun) yang juga warga setempat lantaran karna Status Facebook (Fb), Jum’at (20/12/19) sekira Pukul 18:30 Wita.

Korban Deni Amorita menceritakan, berawal dari korban memposting status dengan nada kalimat "Berpolitik itu hal biasa, kalah menang itu sudah biasa, yang penting berpikir positif saja” di akun Facebook Pribadinya, namun ternyata postingan tersebut mengundang tensi amarah dari terduga pelaku,"Saya pikir status ini biasa saja, tidak ada unsur provokasi, bahkan saya tidak tau rupanya ada yang tersinggung dengan postingan itu,” ujarnya Minggu (22/12/19).

Lanjutnya, tidak lama kemudian ketiga orang terduga langsung menghampiri rumah korban yang saat itu sedang sendirian,"Tanpa basa basi tiga orang tersebut langsung menyerangnya. Mereka menjambak dan menarik baju, hingga aurat saya kelihatan, beruntung pengeroyokan itu, cepat dilerai oleh warga setempat," jelas dia.

Dikatakan dia, ironisnya salah satu terduga pelaku yakni HE merupakan salah satu kaur desa setempat yang seharusnya melerai masalah yang ada namun dia malah terlibat untuk berkontribusi dalam aksi pengroyokan,"Salah satu terduga pelaku, ada yang berprofesi sebagai Kaur Desa  itu juga yang memukul saya dari belakang,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, dirinya selaku kotban dan merasa dianiaya melaporkan kepihak kepolisian Polsek Madapangga,"Saya langsung melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian bahkan sudah divisum,” tuturnya

Dirinya berharap, pihak polisi bisa menindaklanjuti masalah hingga tuntas. Yakni sebagai bentuk penegakan supremasi hukum sebagai bentuk keadilan terhadap dirinya,“Masalah ini harus diusut tuntas. Bahkan hingga ke meja hijau,” tuturnya.

Kapolsek Madapangga, melalui Kanit Reskrim, Bripka. Heri Kuswanto, membenarkan kasus pengeroyokan yang dialami Deni Amorita (25) warga RT 3, Desa Bolo terhadap terduga inisial RT, SN dan HE yang merupakan satu keluarga,“Peristiwa tersebut sekira pukul 18.30 Wita, Jum'at (20/12) yakni di depan rumah korban dan sekira pukul 19.00 Wita, korban datang memberikan laporan,” ujarbya

Dikuatkannya, kasus tersebut berawal dari status Facebook yang diunggahnya melalui akun pribadi hingga terjadi aksi pengeroyokan,“Luka yang dialami korban belum diketahui karena masih menunggu hasil visum dari dokter Puskesmas Madapangga,” ujar dia.

Dijelaskannya, terkait masalah tersebut kedua belah pihak saling melaporkan, dan untuk sementara masih dalam tahapan pemanggilan saksi saksi,“Kita akan tindaklanjuti masalah ini. Kita harap keluarga kedua belah pihak serahkan kasus ini pada polisi,” tutupnya (abd).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar