SPACE IKLAN

header ads

Oknum Kades Tempos di Borgol Polisi Karena Narkoba

Foto. Erwin saat di tahan polres Lombok Barat.

 WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT - Oknum Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Tempos Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat, berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat. Ini karena tersangka Erwin (34) dan rekannya Tarmiz, kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

" Kita telah menangkap Erwin (34) merupakan kepala desa aktif di desa tempos kecamatan gerung lombok barat bersama temannya Tarmiz warga bagik polak, kecamatan labuapi lombok barat  Ucap Bagus. Senin (2/12/2019).


Dari hasil penangkapan, petugas selanjutnya melakukan pengembangan di kediaman tersangka Tarmiz Desa Bagek Polak Labuapi. Dari tanga tersangka, petugas berhasil menyita 0,40 gram sabu, dan 1 (satu) unit HP dengan merek Nokia Warna biru hitam, 1 (satu) rangkaian alat hisap (bong) serta 2 (dua) buah korek api gas yang sudah di modifikasi.

" Oknum daripada kepala desa, ya masih aktif. Kalau pemakaiannya diperkirakan lebih kurang tiga bulan ini, dan dia pengguna dan tempat di gunakan rumah temennya tarmiz." Ungkap AKBP Bagus S Wibowo usai menggelar press release, Senin (2/12/2019).

Kapolres menyatakan, berdasarkan keterangan tersangka kepada aparat kepolisian, uang yang digunakan untuk membeli sabu bukan berasal dari dana desa, tetapi dari uang pribadinya. Meski begitu, petugas tetap akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.

" Keterangan tersangka masih kita dalami ataupun kita lidik dan itu harus kita dalami lebih intens," imbuhnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tajun penjara dan pidana denda minimal Rp. 800 juta, maksimal Rp. 8 Milyar. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Barat guna proses hukum lebih lanjut.(lalu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar