SPACE IKLAN

header ads

Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Kuripan, Terpaksa Berurusan dengan Polisi Hanya Masalah Ini


Foto. AKBP. Artanto Kabid Humas Polda NTB serta jajarannya saat jumpa Pers.

WARTABUMIGORA. MATARAM - Seorang Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Kuripan terpaksa berurusan dengan pihak Polda NTB dan tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KÅ DA) Mataram, karena terlibat dalam penjualan satwa yang dilindungi pemerintah.

" Selasa tanggal 17
Desember 2019 tim penyelidik Ditreskrimsus Polda NTB bersama dengan pihak BKSDA Provinsi NTB datangi toko tersebut yang usahanya bergerak dalam perdagangan
pakan burung dan sekaligus menjual maupun membeli burung yang berlokasi di Dusun Rumak, Lombok Barat," kata Kabid Humas Polda AKBP. Artanto. Senin (23/12/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, menurut informasi masyarakat, di salah satu toko tim menemukan satwa yang dilindungi berupa satu ekor burung elang
bondol (haliastur Indus), satu ekor burung beotiong nias (gracula robusta) dan dua ekor burung jalak
nusa (acridotheres melanopterus).

" Kita tanyakan terkait dengan perizinan satwa
yang dilindungi tersebut namun pemilik tidak dapat menunjukkan izin apapun sehingga pemilik
Inisial SS patut diduga melanggar Undang - undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistermnya." ucap Artanto.

Dari hasil penyidikan tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dar
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan satu orang saksi ahli dari Balai Konservas
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (BKSDA Prov NTB).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan dihubungkan denga
arang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut serta melalui mekanisme gelar
Perkara.

" Penyidik telah menetapkan SS. Merupakan salah satu oknum PNS Kepala Sekolah SMPN 1 Kuripan yang beralamat di dusun Rumak Barat dan sementara ini pihak tersangka masih dirawat di salah satu rumah sakit dan kalau sudah sembuh tentu kita akan tahan," lanjutnya.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SS dijerat dengan pasal 40 ayat
pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama
tahun dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).(llu).



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar