SPACE IKLAN

header ads

Cari Mangsa Lewat Telpon SP Warga Pelabu Kuripan Larikan Motor Kenalannya


Foto ilustrasi.

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT - Waspadalah kala berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal di media sosial. Alih-alih bisa menjadi korban penipuan, Seperti yang terjadi di Wilayah Perempuan Labuapi Lombok Barat NTB. Lewat via telpon seorang pemuda mencari mangsanya untuk dijadikan korban aksi kejahatannya. Dengan modus meminjam motor korban, pelaku membawa kabur motor tersebut.

Namun sial, belum sempat menikmati hasil curian, pelaku keburu dibekuk polisi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda NTB.

SP alias PI (30) warga Dusun Pelabu Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan  Kabupaten Lombok Barat, ini hanya bisa tertunduk lesu, ketika petugas dari Satuan Reserse Polda NTB, menggelandangnya untuk dimintai keterangan di Polda NTB, Selasa (21/1/2020). SP diperiksa petugas terkait ulahnya membawa kabur motor milik Nuryani (26), warga Dusun Bangket Bilo Desa Perempuan Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku dengan korban berkenalan, melalu media via telpon. Dari hasil perkenalan tersebut, pelaku dengan korban kemudian janjian untuk bertemu. Meski baru kenal satu bulan, namun keduanya merasa sudah akrab. Keakraban tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.

Janji bertemu antara pelaku dengan korban pun terwujud di Jalan Raya Jerneng, Lombok Barat, Usai melakukan bujuk rayu, pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan motor milik korban, kemudian saat dijalan korban diminta oleh pelaku untuk turun dan menunggu pelaku dengan dalih meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di tempat kerja pelaku, Namun setelah sekian lama pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Nuryani yang mulai curiga akhirnya menghubungai pelaku melalui nomor ponselnya. Namun, ponsel pelaku malah tidak aktif. Merasa dirinya menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

" Pelaku ditangkap di pinggir jalan wilayah lingkungan Karang Kediri Kelurahan Cakra Selatan Kota Mataram." Jelas Kombes Pol Artanto. Selaku Kabid Humas Polda NTB. Selasa (21/1/2020).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda NTB. Pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(llu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar