SPACE IKLAN

header ads

Dermaga Senggigi Mangkrak, Malah Kontraktor Tempuh Jalur Hukum


Foto. Pelabuhan Senggigi Lombok Barat.

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT.-Dengan diterimanya surat pemutusan kontrak sepihak dari PPK dinas perhubungan lombok barat kepada CV.  Cipta Anugrah Pratama terkait pembangunan Dermaga Rakyat Senggigi yang berada diwilayah senggigi kabupaten lombok barat nampaknya akan berbuntut panjang.

Menurut Vindi salah satu Kontraktor CV Cipta Anugerah mengatakan, bahwa apa yang terjadi saat ini terkait pemutusan kontrak adalah hal yang tidak mendasar karena keterlambatan pekerjaan ini tidak 100 %.

" Salah kami selaku kontraktor, terkait dengan dermaga apung misalnya pihak dinas perhubungan melaui PPK dan konsultan pengawasnya memaksakan kehendak kepada kami untuk menggunakan kembali dermaga apung yang seperti dulu pernah dipake dan dari sisi kualitas tidak bagus dan sekarang ini banyak bangkainya dilokasi," tuturnya. Kamis (2/1/2020).

Dan gila namanya kalu memakai barang yang nyata-nyata dari sisi kualitasnya tidak bagus, sambung dia, Selain itu juga dirinya bertanya selaku kontraktor ada apa dengan PPK konsultan pengawas, dan konsultan perencana," Kok ngotot banget merekomendasikan barang yang tidak bagus itu untuk dipake kembali." Ujar dia.

Kendati demikian barang yang direkomendasikan itu jumlahnya tidak ready semua hanya 7 (biji) dari 11 (biji) yang dibutuhkan itupun barang orderan pihak lain yang tidak jadi dipake ( cancel order ), Serta aksesorisnya belum diproduksi dan sisanya yang 4 (biji).

" Dan harus menunggu 90 hari lagi baru ada barangnya dan ini kan lucu, dan kami dari pihak kontraktor juga pernah menawarkan opsi lain yang dari sisi kualitas bagus dan barangnya ready dalam jangka waktu kurang dari 90 hari barang yang kami tawarkan itu sudah ready, tapi pihak dinas ngotot untuk kami memakai kembali barang yang  tidak lengkap dan tidak ready jadi kami berasumsi sendiri ada apa kok pihak dinas ngotot banget, ada apakah dibalik itu semua,"Ujar Vindi.

Dan kondisi ini juga salah satu yang buat progres menjadi terlambat, seiring waktu kami dari perusahaan mengalah juga, selain itu juga faktor lain penyebab keterlambatan pekerjaan ini adalah pemancangan yang tidak dilengkapi data sondir dan data boring dari perencana yang tidak diberikan kepada kami selaku kontraktor atau review dari hasil PDA test sebagai acuan kami bahwa pekerjaan itu sudah benar dan aman.

" Untuk itu kami meminta kepada pihak PPK, konsultan pengawas dan perencana untuk menandatangani berita acara seandainya apa yang menjadi ketakutan dan alasan kami menolak barang yang direkomenadasikan pihak dinas tersebut benar benar terjadi, toh pihak PPK konsultan perencana dan pengawas tidak berani juga malah mengirimi surat pemutusan kontrak," kata dia.

Vindi juga merasa terzolimi dan dirugikan karena ini menyangkut nama baik perusahaan untuk itu pihaknya selaku direktris CV. Cipta Anugrah Pratama akan secepatnya melaporkan kejadaian ini ke pihak kejaksaan negeri mataram dan pengadilan Arbitrase yang  ada di Bali, " Biar nanti pengadilan yang akan menilai sapa yang salah ataupun benar dalam persoalan ini pihak kontraktor ataukah pihak dinas,"Sebut Vindi Puspita Sari.
( Dvd ).






Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar