SPACE IKLAN

header ads

Ganti Rugi Lahan Belum dibayar, Wawan: Mereka Bilang Tidak Ada Anggaran Tahun Ini


Jumrawansyah (Wawan) merupakan pemilik lahan.

WARTABUMIGORA. DOMPU NTB -Ganti rugi lahan seluas 1700 are (1 Hektar lebih) di lokasi Dam Tanju Desa Tanju Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu
milik almahrum Idris Ibrahim, warga Dusun Rasabou Desa Ta'a Kecamatan Kempo Dompu, nampaknya belum juga menemui titik terang. Pasalnya, Pemda Dompu mengaku Tahun ini tidak ada anggaran.

"Kemarin (Rabu 15 Januari 2020) kami mendatangi kantor Pemda dan ketemu dengan Kabag Tatapem. Beliau bilang katanya tidak ada anggaran tahun ini," ungkap Jumrawansyah alias Wawan anak kandung dari almahrum Idris Ibrahim, Jumat (31/1/2020).

Kata Wawan, belum dibayarnya ganti rugi lahan miliknya yang masuk dalam dampak genangan air Dam Tanju sudah bertahun-tahun lamanya. Bahkan sampai orang tua laki-lakinya meninggal dunia.

"Ini tidak adil. Pemda terkesan mengabaikan hak kami. Kami sudah beberapa tahu lamanya menunggu sikap tanggung jawab Pemda Dompu," katanya.

Menurut Wawan, alasan Pemda Dompu tidak ada anggaran, itu sama saja terkesan tidak mau bertanggung jawab. Padahal, sejak dulu Balai Waduk dan Sungai (BWS) Provinsi NTB sudah lama mengirim surat kepada Pemda untuk membayar ganti rugi lahan tersebut.

"Kalau memang tidak ada anggaran, kenapa Pemda tidak mau membalas surat BWS. Padahal BWS sejak dulu menunggu balasan surat itu agar BWS yang menyelesaikan atau membayar ganti rugi lahan itu," heranya.

Wawan menegaskan, Pemda jangan mengabaikan hak dirinya selaku masyarakat kecil. Padahal sebelum lahannya terkena dampak genangan air Dam Tanju, itu dimanfaatkan untuk menanam jagung. Namun semenjak itu, dirinya bersama keluarga tidak bisa lagi memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas pertanian guna memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarga.

"Ini sama saja, Pemda telah merampas hak kami. Kami ini masyarakat kecil ekonomi lemah. Untuk biaya mengurus segala persyaratan agar kami bisa mendapatkan hak, itu kami hutang dari rentenir dan hutan itu belum juga mampu kami bayar," jelasnya.

Ditambahkan Wawan, kemana lagi pihaknya harus mengadu. Selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan hak, namun belum juga ada realisasinya. Kami mau menempuh jalur hukum, tapi kami tidak memiliki biaya, apalagi kami ini orang miskin," terangnya.

Jangankan biaya untuk itu sambung Wawan, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja sangat susah. "Saya ini hanya pekerja kuli bangunan. Jadi dimana saya harus mendapatkan uang untuk mengurus ini dan itu," katanya.

Wawan berharap, semoga Pemda bisa segera membayar ganti rugi lahan tersebut. "Harus sampai kapan lagi, kami harus menunggu," harap Wawan sembari meneteskan air mata.

Sebelumnya, kaitan ganti rugi lahan ini, BWS Propinsi NTB sejak
Tanggal 21 Desember Tahun 2018 lalu, melalui PPK Tanah BWS Propinsi NTB, Hafiffudin Juhri,
sudah meminta kepada Pemda Dompu dalam hal ini Bupati Dompu Drs. H Bambang M. Yasin, untuk segera bersurat kepada BWS.

Surat tersebut, bersifat pernyataan Pemda Dompu yang menyatakan bahwa masih ada ganti rugi lahan dampak genangan DAM Tanju yang belun terbayarkan.

Surat dari Bupati nanti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya selaku BWS dengan cara mengirimnya ke pusat. Selama ini terkait pembayaran ganti rugi lahan dampak genangan air Dam Taju tersebut, sudah dilakukan BWS. Tapi kalau memang masih ada pemilik tanah yang belum mendapatkan haknya itu butuh proses lagi.

Pemda Dompu, sejatinya selaku penyediaan lahan. Artinya kalau pun memang masih ada lahan yang belum dibayar, mestinya Pemda bisa menanggulanginya dengan membayar lahan warga yang belum terbayarkan.

"Kami bisa saja menbayar, tapi dengan satu catatan ada surat Pemda Dompu yang menyatakan tidak mampu membayar alias tidak ada anggaran. Artinya surat itu berbunyi meminta bantuan kepada BWS untuk membantu Pemda membayar lahan dampak genangan dam tanju milik warga yang belum mendapatkan hak," tandasnya.

Sementara, Pemda Dompu melalui Bidang Tatapem Setda setempat, sampai detik ini belum berhasil di konfirmasi kaitan ganti rugi lahan tersebut. (RUL).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar