SPACE IKLAN

header ads

Kompak Jadi Pengedar Nakoba, Bapak dan Anak Ditangkap Polres Lombok Barat


Kasubbag Humas Polres Lombok Barat bersama Kasat Resnarkoba saat ungkap kasus narkoba.

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT - Satnarkoba Polres Lombok Barat membekuk dua pelaku penyalaguna narkoba jenis sabu.

Keduanya yakni JH (64) warga lingkungan Taliwang Kecamatan Sayang - sayang Kota Mataram dan AK (36) warga lingkungan Gerung Butun Barat Kelurahan Mandalika Sandubaya Kota Mataram NTB.

Keduanya diamankan saat melakukan transaksi di pinggir Jln TGH Lopan tepatnya di depan Bank BRI unit Bagik Polak Labuapi Lombok Barat, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kapolres Lombok Barat melalui Kasubbag Polres Lombok Barat Iptu Ketut Sandiarsa, mengatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

" Pelaku JH hendak melakukan transaksi dengan AK dan ketika petugas melakukan penggrebekan pelaku JH membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram yang disimpan didalam bungkus rokok Sampoerna yang telah dibuang ketanah dekat dengan berdirinya saudara JH. Dan ironisnya kedua pelaku tersebut merupakan satu keluarga, hubungan bapak dan anak". Jelasnya.

Lebih lanjut Iptu Ketut Sandiarsa menjelaskan, anak kandung dari JH (64), saat penggeledahan diketemukan disaku celana sebelah kanan barang bukti berupa dua buah klip plastic transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 15,51 Gram.

" Ya hasil keterangan dari AK yang merupakan anak kandung dari JH, Bahwa yang bersangkutan mendapat pesanan dari orang tuanya bahwa ada orang yang akan membeli Narkotika jenis shabu". Kata Ketut Sandiarsa.

Menurut Iptu Ketut Sandiarsa pelaku menghubungi seseorang yang bernama E dari Seganteng, Kota mataram yang dikenal dari temannya melalui telepon.

" Tidak lama kemudian
sesuai dengan kesepakatan barang shabu tersebut oleh E tidak langsung diserahkan kepada yang bersangkutan tetapi E menyuruh orang lain meletakkan menaruh barang Narkotika jenis shabu tersebut dibawah pohon diwilayah Seganteng Cakranegrara, Kota Mataram. Kemudian barang shabu tersebut oleh pelaku dan orangtuanya dibawa menuju kewilayah Lombok Barat dan akan diserahkan kepada pemesan tersebut tetapi sebelum barang shabu tersebut sampai pelaku dan orang tuanya tertangkap terlebih dahulu". Bebernya.

Menurut dia Pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan menjual shabu atas pesanan
orang tuanya sudah yang ke dua kalinya.

 " Pasal yang di sangkakan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal27 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (llu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar