SPACE IKLAN

header ads

Lagi-lagi Faktor Ekonomi Jadi Alasan untuk Mencuri, Menantu dan Mertua Asal Buwun Mas di Tangkap Polisi Karena Curi Hp


Tiga pelaku pencurian di Sekotong Tengah saat di giring Polres Lombok Barat.

WARTABUMIGORA. LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat bersama Polsek Sekotong berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan seorang yang berperan sebagai penadah, Senin (9/12/2019) sekitar jam, 00.00 di Wilayah Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Lombok Barat NTB. Pelaku pencurian tersebut mengaku melakukan aksinya lantaran terhimpit ekonomi.

Tersangka yang diamankan polisi yakni IW (22), MP (40) dan AF (19) keduanya mencuri handphone milik korban yaitu Marwi (34) di wilayah Sekotong Tengah, Dan ketiga tersangka merupakan warga Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Lombok Barat NTB.

" Saya menganggur nggak punya kerjaan, Hasil curiannya untuk kebutuhan keluarga sehari - hari," ungkap MP, tampak tersedu saat di tanya awak media.

AKP Priyo Suhartono selaku Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menjelaskan, ketiga pelaku di tangkap di tempat yang berbeda dan dengan peran yang berbeda pula.

" Seorang pelaku disangka pelaku pencurian dan seorang lainnya disangka sebagai pelaku penadah. Dan sedangkan AF (19) sebagai penadah merupakan menantu dari MP (40). Ucapnya. Senin (27/1/2020).

Dijelaskan lebih jauh, kronologi penangkapan, Tim mendapatkan informasi bahwa dalam melakukan pencurian tersebut
pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama dengan rekannya yang ber inisial IW (22), di wilayah Sekotong tengah, Selanjutnya Tim kembali melakukan penangkapan
terhadap pelaku IW yang merupakan residivis pada tanggal 23 januari 2020.

" Kita tangkap pada tanggal yang berbeda di wilayah Bunut kantor tepatnya di tangin-angin Buwun Mas, dimana dan ketiga pelakut tidak melakukan perlawanan". Ucap Priyo Suhartono.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat didampingi Kasubbag dan Polsek Sekotong saat gelar jumpa Pers di Polres Lombok Barat. Senin (27/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku yakni MP, dan IW mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di
beberapa tempat yang berbeda pada hari yang sama.

" Ya mereka mencuri dengan alasan himpitan ekonomi,
yakni memenuhi kebutuhan hidup sehari - hari". Katanya.

Menurut AKP Priyo Suhartono, pelaku AF (19) menantu dari MP (40) mengaku telah
menyimpan, dan menggunakan HP yang di berikan oleh mertuanya, sedangkan telah di
ketahuinya bahwa handphone tersebut di peroleh dari hasil kejahatan.

" Adapun barang bukti yang di
1 (Satu) buah HP XIAOMI REDMI 7," katanya.

Pasal yang disangkakan pelaku MP (40) dan IW (22) di
persangkakan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, Hukuman Penjara selama tujuh tahun. Sedangkan
Pelaku AF (19) di persangkakan melakukan Tindak Pidana Pertolongan Jahat, Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.(llu).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar