SPACE IKLAN

header ads

LSM DCW Minta Pemda Dompu, Tanggap Soal UMK


Ketua LSM DCW Dompu, Aruji SH.

WARTABUMIGORA. DOMPU NTB -  Lembaga Swadaya Masyarakat Dompu Corruption Watch (LSM DCW) Kabupaten Dompu, meminta kepada Pemda Dompu untuk tanggap soal Upah Minimum Kerja (UMK) di wilayah Kabupaten Dompu.

Permintaan ini, menyusul masih banyaknya pekerja di Kabupaten Dompu yang masih digaji di bawah standar UMK.

"Ini harus menjadi perhatian Pemda Dompu khususnya OPD terkait," ujar Ketua LSM DCW Aruji SH, saat di konfirmasi wartawan ini di Taman Kota Dompu, Jumat (31/1/2020).

Sepengetahuan Aruji, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 561/774 Tahun 2018 tentang UMK sebesar Rp 2.012.610. Namun sayangnya, hal ini tidak sepenuhnya di terapkan oleh sejumlah perusahaan dan lainnya di Kabupaten Dompu.

"Kasihan para pekerja kalau tidak diberikan hak (gaji) sesuai dengan UMK," katanya.

Menurut Aruji, kondisi ini mestinya menjadi perhatian Pemda Dompu untuk lebih berkoordinasi dengan perusahaan perusahaan guna memberikan masukan mengenai UMK tersebut.

"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Pemda untuk memperjuangkan nasib para pekerja," jelasnya.

Aruji berharap, semoga kedepan nasib para pekerja di Dompu ini lebih mendapat perhatian Pemda. "Semoga saja kedepan UMK ini bisa sepenuhnya diterapkan di Dompu," harapnya. (RUL).


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar