SPACE IKLAN

header ads

Mahasiswa Tamsis Padolo dipolisikan Karena Curi Laptop


Seorang mahasiswa di tangkap polisi akibat curi laptop.

WARTABUMIGORA.BIMA.- Diduga mencuri 1 unit laptop milik Romansyah warga Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB, seorang Mahasiswa asal Taman Siswa (Tamsis) Padolo inisial P (23 Tahun) berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bima, Jumat (17/01/20) sekitar Pukul 07:30 Wita.

Aksi penangkapan tersebut bertempat di rumahnya temannya berinisial AW Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.

Kehilangan Laptop milik korban terjadi pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekitar pukul 06:00 Wita, korban bangun tidur kemudian pergi ke sawah namun sebelum pergi  laptop miliknya di tutup menggunakan selimut di samping tempat tidurnya, setelah sekitar pkl 13:00 Wita korban kembali ke rumahnya dan melihat laptop tersebut sudah hilang dan tidak mengetahui pelakunya.

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menjelaskan, kehilangan Laptop milik korban terjadi sekitar Sabtu 11 Januari 2020 pukul 06:00 Wita, saat itu korban bangun dari tidurnya kemudian pergi ke sawah namun sebelum pergi laptop miliknya di tutup menggunakan selimut di samping tempat tidurnya.

"Korban kembali ke rumahnya dan melihat laptop tersebut sudah hilang dan tidak mengetahui pelakunya," katanya.

Dijelaskan dia, atas kejadin tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian dan anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan sehingga di dapatkan informasi bahwa AW warga Desa Samili Kecamatan Woha yang hendak menjual laptop dimana ciri-ciri laptop tersebut sama persis dengan laptop milik korban yang hilang.

"Pada hari Jum'at 17 Januari 2020 skitar Pukul 07:00 wita anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa AW dan P akan melakukan transaksi jual beli satu unit laptop di desa samili Kecamatan Woha dan sekitar Pukul 07:30 Wita anggota  opsnal Sat Reskrim melakukan penggerbekan di rumah AW di Desa Samili Kecamatan Woha dan menemukan terduga pelaku P bersama BB laptop milik korban," bebernya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil introgasi AW bahwa yang memiliki laptop tersebut adalah terduga pelaku P dan juga di kuatkan dengan pengakuan terduga pelaku P bahwa pencurian laptop milik korban di lakukan seorang diri.

"Terduga pelaku P dibawa dan di amankan ke Mako Polres Bima beserta Barang bukti untuk di proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. (abd).



Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar