SPACE IKLAN

header ads

Wabub: Bale Mediasi Lombok Timur Jangan Hanya Sekedar Formalitas


Wakil Bupati Lombok Timur, H. Rumaksi, saat resmikan bale mediasi.

WARTABUMIGORA. LOMBOK TIMUR - Bale Mediasi sebagai perwujudan kearifan lokal musyawarah mufakat di daerah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat untuk penyelesaian konflik. Hal itu ditekankan Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj. Dalam sambutannya pada acara Peresmian dan Pengukuhan Kepengurusan Bale Mediasi Lombok Timur.

Wakil Bupati menegaskan agar pengurus Bale Mediasi bekerja secara sungguh - sungguh memenuhi ekspektasi masyarakat “jangan hanya dikukuhkan. Belum dikukuhkan sudah ada sembilan (kasus) yang masuk, ini sebagai bentuk respon masyarakat,” ungkap Wakil Bupati. “Bale Mediasi jangan hanya sekedar formalitas,” tegasnya,” harus betul-betul dapat dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat,” harap Wakil Bupati lebih jauh.

Pada acara yang berlangsung Kamis (6/2) tersebut Wakil Bupati Rumaksi meyakini Lombok Timur akan lebih baik dan tugas aparat penegak hukum menjadi lebih ringan dengan keberadaan Bale Mediasi ini.

Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Barat yang diwakili Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi Nusa Tenggara Barat, M. Rum menyampaikan bahwa prinsip musyawarah  sesungguhnya bukan sekadar kearifan bangsa, melainkan tuntunan dalam Islam.

Ia berharap keberadaan Bale Mediasi Lombok Timur ke depan mendorong terbentuknya Bale Mediasi hingga ke tingkat Desa, sehingga dapat menekan potensi konflik.

Peresmian Bale Mediasi sekaligus Pengukuhan Kepengurusan Bale Mediasi ini dihadiri pula Forkopimda Lombok Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, juga Ketua Bale Mediasi Provinsi NTB, Camat, dan sejumlah tokoh masyarakat Lombok Timur.

Bale Mediasi ini diharapkan menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian konflik dengan win-win solustion, tidak ada pihak yang merasa kalah, di tengah munculnya sejumlah konflik saat ini.

Keberadaan Bale Mediasi didasari Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Perda Provinsi NTB No. 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, dan di Lombok Timur terdapat Perbup Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pembentukan Bale Mediasi.

Semuanya memiliki nafas yang sama yaitu menyelesaikan masalah secara musayawarah mufakat. Cara ini juga dinilai tidak membutuhkan proses panjang yang menguras waktu, energi, emosi, dan materi. Ekses negatifnya relatif lebih kecil termasuk dalam kerangka social.

Bale Mediasi Lombok Timur diketuai H. L. Mariun SH, MH untuk periode 2020-2024. (Rye).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar