WARTABUMIGORA. Bima - Team Puma Polres Bima di bawah pimpinan Aipda Gatot Wahyuddin SH kembali berhasil melakukan Penangkapan satu orang DPO terkait kasus pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Selasa (15/12/20), Pukul 05.00 wita.
" DPO inisial RI, 45 thn, laki, Desa Nontonera kecamatan monta, Kabupaten bima di tangkap di didesanya karena telah melakukan pencurianKambing yang berjumlah 12 ekor milik korban sdra ASWAD, 62 thn, rt 08 Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima." Ucap AKP. Hanafi selaku Kasubag Polres Bima. Selasa (15/12/2020).
Kasubbag Humas Hanafi mewakili Kapolres Bima menjelaskan, Senin tangal 25 November 2019, pukul 12.00 wita, TKP di sawah belakang penggilingan padi Desa sondo, kecamatan monta, kabupaten bima
AKP Hanafi menambahkan bahwa pelaku RI melakukan pencurian kambing bersama tersangka An. MUHDAR, 42 Tahun, tani, alamat Rt 001 Rw 001 Desa Nontotera, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. yang telah menjalani proses Pengadilan.
" Pelaku RI Team Puma menyerahkan ke Polsek Monta untuk di proses penyidikan lebih lanjut." Katanya. (Mkn).
0 Komentar