SPACE IKLAN

header ads

Akhirnya, Hakim Hentikan Kasus IRT Yang Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah

Akhirnya, Hakim Hentikan Kasus IRT Yang Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah

WARTABUMIGORA LOMBOK TENGAH - Kasus Empat Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah akhirnya dihentikan. Dimana ke-empat IRT tersebut melakukan aksi pelemparan atas atap gudang tembakau UD Mawar Putra.

Asrin selaku Hakim Ketua pada sidang Empat IRT menyatakan bahwa, eksepsi yang sudah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa dikabulkan oleh hakim karena sudah dinyatakan lengkap dan jelas.

 “Eksepsi Kuasa hukum diterima oleh hakim,” Ucapanya kada saat pembacaan putusan pada Senin 1/3/2021.

Namun, hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan kurang cermat, jelas dan tidak lengkap terhadap apa yang sudah dilakukan oleh terdakwa. Sehingga Hakim Ketua memutuskan bahwa sidang terhadap kasus pelemparan atap gudang yang dilakukan oleh empat IRT tersebut dihentikan.

“Sidang kasus empat IRT dihentikan,” Jelasnya.

Dengan dihentikannya sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua, sontak ke-empat IRT tersebut langsung sujud syukur diruang sidang dan meneteskan air mata Nurul Hidayah mengatakan, dirinya bersyukur atas sidang yang telah dihentikan, dimana selama sidang dilakukan sejak satu minggu yang lalu, ia sering merasakan sakit karena harus bolak balik Wajageseng-Praya untuk mengikuti sidang

“Alhamdulillah mas, saya lega dan bersyukur atas hal ini,” Tutupnya.(wr).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar