SPACE IKLAN

header ads

BPKH Wilayah VIII Denpasar Belum Bisa Memutuskan

BPKH Wilayah VIII Denpasar Belum Bisa Memutuskan.

WARTABUMIGORA. Sumbawa - Balai Pemantapan Kawasan  Hutan (BPKH), wilayah VIII hingga saat ini belum bisa memastikan terkait lahan milik agus salim yang terkena dampak pembangunan jalan samota di desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa.

 Hal tersebut diutarakan oleh Budi Hartanto salah satu petugas  yang diperintahkan oleh BPHK wilayah VIII untuk melakukan pengecekan lapangan/pengukuran parsial batas kawasan hutan dikelompok olat  lake (RTK.78 wilayah Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, bahwa dirinya hanya untuk melakukan pengecekan atau pengukuran dilokasi agus salim.

"Saya tidak bisa umumkan masalah hasilnya. Dan nanti kantor (BPKH red) yang akan bersurat,"ungkapnya.(29/4).

Lanjutnya, dirinya juga  meminta kepada semua pihak agar masalah ini segera selesai.

"Mohon dukungannya. Agar apa yang kita laksanakan hari ini segera tuntas,"singkatnya.

Seperti diketahui  tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII Denpasar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Prov. NTB dalam rangka Pengecekan Lapangan / Pengukuran Parsial Batas Kawasan Hutan di Kelompok Hutan Olat Lake (RTK.78) di Wilayah Kabupaten Sumbawa ( Lokasi Jalur Jalan SAMOTA ). 

Sedangkan hasil pengecekan lapangan akan diolah nanti di BPKH Denpasar dan selanjutkan akan di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Adapun yang hadir adalah Tim Supervisi Pengadaan Tanah Kab. Sumbawa (Kepolisian dan Kejaksaan), Bagian Pertanahan Setda Kab. Sumbawa, KPH Batulanteh, BPN Sumbawa, Sat Pol-PP Sumbawa, Camat Moyo Utara, Kepala Desa Kukin dan kuasa hukum dari Agus Salim  Febriyan Anindita, SH.,MH.

Seperti pada berita sebelumnya bahwa hari tim BPKH hari ini melakukan pengecekan terhadap lokasi tanah milik agus salim. Dan pengecekan lokasi tersebut berdasarkan surat dari BPN Sumbawa dengan nomor IP.01.02/KL3/2021 tanggal 22 februari perihal klarifikasi dan penegasan kawasan hutan.  

Dari surat BPN sumbawa tersebut ada tiga point yang dijawab oleh BPKH wilayah VIII denpasar tersebut tentang lahan milik agus salim antara lain:

1. Kelompok Huta  Olat Cabe RTK. 75 yang berbatasan dengan lahan an agus salim belum pernah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi batas sehingga pal batas kawasan hutan belum berkoordinat geografis.

2. Berdasarkan koordinat hasil pengukuran lapangan  yang diberikan, setelah dipetakan ditumpangsusunkan dan ditelaah dengan peta kawasan hutan produksi tetap kelompok hutan olat cabe (RTK.75), lahan an agus salim belum dapat dipastikan apakah lahan/bidanv tanah tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan.

3. Untuk memastikan lahan tersebut berada didalam atau diluar kawasan, diperlukan pengukuran koordinat pal batas kawasan hutan yang berbatasan dengan lahan tersebut.(Man/tim).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar