SPACE IKLAN

header ads

Menuju Sekotong Bebas Merkuri dan Penambangan Emas Ilegal di Tahun 2025

Menuju Sekotong Bebas Merkuri dan Penambangan Emas Ilegal di Tahun 2025.

WARTABUMIGORA LOMBOK BARAT - Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat tengah melakukan ujicoba Peralatan Pengolahan Emas Non Merkuri (sistem sianidasi) di Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Senin (19/4).

Pengolahan emas non merkuri merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk menghentikan pemakaian merkuri sekaligus penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Sekotong selama ini. Program yang sudah mendapatkan pengesahan dari Bupati Lombok Barat nomor 100 tahun 2020 itu merupakan kerjasama Kementerian KLHK dengan UNDP (United Nation Development Program), atau Badan Program Pembangunan PBB.

Rencananya, program tersebut akan melibatkan sebanyak 10 koperasi. Koperasi-koperasi tersebut nantinya akan mengelola pertambangan tersebut di dua tempat, Lemer dan Simba. 

"Terkait dengan RAD (Rencana Aksi Daerah) ini adalah program dari Kementerian dengan melibatkan  koperasi yang dulunya sebanyak 67 koperasi, kemudian diverifikasi menjadi 7 koperasi. Ada penambahan 3 menjadi 10 koperasi. Koperasi-koperasi inilah yang nantinya akan mengelola pertambangan ini. Kita berikan zonasi yaitu di Lemer dengan yang di Simba," kata Ir. Budi Darmajaya, MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat.

Lokasi pertambangan sudah melalui beberapa kali pertemuan yang melibatkan pemerintah dan pihak terkait dan sudah melakukan peta  zonasi penambangan yang akan dibawa ke kementerian untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut. 

"Terkait dengan wilayah pertambangan kita masih dalam proses beberapa kali rapat. Kita sudah menentukan titik lokasi yang disepakati oleh Indotan, ESDM Provinsi, KLHK Provinsi, demikian juga kami di DLH Kabupaten. Petanya sudah jadi, rencana kita akan ke kementerian menghadap langsung terkait dengan wilayah pertambangan rakyat. Kita akan memakai wilayahnya Indotan dan selanjutnya meminta persetujuan Indotan terkait dengan usulan kita," kata Budi. 

Saat disinggung soal kemungkinan adanya dampak negatif penambangan terhadap sektor pariwisata sebagai salah satu sektor andalan Kabupaten Lombok Barat di wilayah Sekotong saat ini, Ia menilai, keduanya bisa berjalan berbarengan tanpa saling merugikan, bahkan sebaliknya dapat menarik wisatawan untuk berkunjung, karena sistem pengolahannya dilakukan dengan baik. 

"Bukan hal ini aja (pariwisata) yang disampaikan oleh masyarakat. Dari dulu kan kita sudah punya wilayah  pertambangan di wilayah Sekotong ini seluas 27.000 hektar. Tentunya disini bersinergi, bisa dikatakan untuk menarik pariwisata juga. Ada wilayah pariwisatanya, ada wilayahnya tambangnya. Jadi tidak ada pengaruhnya terkait dengan adanya tambang di Sekotong selama ada pengolahan dampak lingkungan yang baik. Limbahnya dimanfaatkan juga. Tidak ada limbah terbuang. Jadi ada limbah tailingnya bisa dimanfaatkan sebagai batako, paving blok dan sebagainya. Karena disini kan sudah ramah lingkungan tidak memakai merkuri," paparnya. 

Sementara itu, Pjs.  Kepala Desa Taman Baru, Saidi, S.Adm menyambut positif  rencana pengolahan emas tersebut, karena akan dikelola secara baik tanpa bahan merkuri sekaligus dapat  menyerap tenaga kerja kasar maupun profesional. Iapun berharap agar Sekotong kedepannya bisa lebih baik. 

"Kalau pendapat saya kedepan ini kan tanpa merkuri pengolahannya akan semakin bagus dan itu juga akan berdampak pada perekrutan tenaga kerja di Desa Taman Baru khususnya dan Kecamatan Sekotong umumnya. Baik sebagai tenaga kasar maupun sebagai staf di bagian perkantoran. Selanjutnya sambil menunggu perkembangan kedepan semoga Sekotong secara umum semakin  lebih baik," kata Saidi. 

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Pengolahan Sampah dan Pengendalian Pencemaran DLHK Provinsi NTB, Firmansyah, S.Hut, M.Si. mengatakan,  adanya keterlibatan koperasi dalam pengolahan emas tersebut merupakan bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan mendukung rencana daerah dalam penghentian penggunaan merkuri  dan penambangan ilegal pada tahun 2025.

"Pertama koperasi ini bagian daripada upaya pemberdayaan masyarakat. Keberadaan industri seperti ini menjadi bagian daripada upaya untuk mendukung formalisasi wilayah pertambangan. Kemudian yang kedua, mendukung rencana daerah untuk pengurangan dan penghapusan merkuri di tahun 2025. Kita berharap tidak ada lagi penambangan ilegal di tahun itu," ungkap Firman. 

Sebagai langkah antisipasi hilangnya mata pencaharian penambang tradisional yang berada di Kecamatan Sekotong, Firman menilai pemerintah dan UNDP akan mengidentifikasi potensi yang bisa dikembangkan di wilayah Sekotong selain pertambangan sehingga masalah hilangnya mata pencaharian penambang bisa diatasi. 

"Tentu dengan dukungan UNDP nanti teman-teman di Pemerintah Lombok Barat juga akan menemu kenali, mengindentifikasi dengan baik. Kira-kira potensi apa aja yang bisa dikembangkan diluar sektor pertambangan. Kemudian di sektor pertambangan juga tetap akan dilakukan, tapi dengan memperhatikan regulasi yang ada termasuk target-target  dan rencana aksi daerah bahwa mendorong penambangan non merkuri di tahun 2025," Ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Tim  Teknis, Surahman, bahwa Ia berharap dengan adanya pengolahan emas tersebut dapat meningkatkan kinerja koperasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat secara luas dan perlindungan lingkungan.

"Mudah-mudahan ini akan memberikan dukungan terhadap kinerja koperasi khususnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat secara luas dan perlindungan lingkungan, karena peralatan ini non merkuri yang dijalankan dengan sistem sianidasi, tanpa menggunakan merkuri, sambil berupaya untuk membenahi,  melengkapi dan menyempurnakan termasuk dokumen-dokumen yang dipersyaratkan," kata mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Pekerjaan Umum Lombok Barat tersebut.(Us).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar