SPACE IKLAN

header ads

302 Orang WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya

Kalapas Sumbawa M. Fadli Usai Diwawancarai oleh wartawan media ini (foto: man/tim).

WARTABUMIGORA. Sumbawa -- Sejumlah 302 orang warga binaan Lapas Sumbawa Besar diusulkan untuk dapat menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Berdasarkan Surat Usulan yang dikirimkan 242 orang diantaranya merupakan narapidana kasus pidana umum, sedangkan 60 orang lainnya masuk dalam kategori pidana khusus (PP99).

Dari jumlah tersebut 60 orang diusulkan untuk dapat remisi 15 hari, 197 orang usulan remisi 1 bulan, 35 orang usulan remisi 1 bulan 15 hari dan 10 orang usulan remisi 2 bulan.

Usulan remisi khusus tahun ini didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 109 orang disusul dengan kasus perlindungan anak sebanyak 98 orang, dan sisanya merupakan pidana umum lainnya.

Dijelaskan Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli bahwa jumlah tersebut berpotensi untuk bertambah, mengingat masih ada warga binaan yang akan diusulkan remisi susulan.

Kalapas melanjutkan, remisi adalah hak yang diberikan warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.

"Dengan terselenggaranya pemberian hak-hak warga binaan sepeti ini saya harap mereka bisa mengikuti kegiatan pembinaan dengan lebih tenang lagi." Terangnya (man/R).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar