SPACE IKLAN

header ads

Idul Fitri 1442 Hijriah, 267 Orang Dapat Remisi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Nusa Tenggara Barat,Maliki,SH,MH saat menyerahkan nama - nama yang mendapat remisi di lapas Kelas II Sumbawa (foto: Hermansyah).

WARTABUMIGORA. Sumbawa --Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, 267 orang warga binaan Lapas Sumbawa Besar menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.

Perolehan remisi tersebut bervariasi dimana 44 orang menerima remisi 15 Hari, 178 orang remisi 1 Bulan, 35 orang remisi 1 Bulan 15 Hari dan 10 orang menerima remisi 2 Bulan. 

Secara keseluruhan narapidana berjumlah 423 orang (data per tanggal usulan), namun karena terkendala syarat administratif dan substantif yang belum terpenuhi, tercatat hanya 302 orang yang dapat diteruskan usulannya. 

Kendati demikian pada daftar nama yang terlampir dalam SK remisi tersebut terdapat 30 orang diantaranya dinyatakan berkas persyaratannya belum lengkap sehingga mengalami penundaan untuk selanjutnya akan masuk dalam kategori remisi susulan. Sedangkan 5 orang lainnya teridentifikasi telah dibebaskan dari Lapas dalam tentang waktu usulan tersebut. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Maliki, SH., MH. yang hadir dalam kegiatan tersebut di daulat untuk menyampaikan sambutan atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, sekaligus menyerahkan langsung SK remisi kepada warga binaan pemasyarakatan. 

Dalam sambutannya Maliki sedikit mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan.  mengulas kembali materi khutbah yang disampaikan khatib yang mengajak kepada semua hadirin untuk menjaga hati dan perbuatan agar tetap dalam koridor yang telah ditetapkan. 

Ia juga mengingatkan kepada warga binaan nahwa segala bentuk layanan pemberian hak bagi warga binaan tidak dipungut biaya. 

"Semua hak-hak warga binaan seperti remisi, asimilasi dan integrasi itu gratis." Tegasnya.

Sementara itu Kalapas Sumbawa Besar, M Fadli yang dimintai keterangan Tim Humas mengatakan bahwa Remisi Khusus keagamaan diberikan kepada narapidana pada setiap hari raya agama yang dianutnya, dengan syarat telah menjalani minimal enam bulan masa pidana serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas.

Selain itu juga, usai sholat Ied dan pembacaan remisi juga pengunguman pemberian hadiah kepada warga binaan lapas yang menjuarai lomba pada bulan ramadhan. (Man).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar