SPACE IKLAN

header ads

PAN Usulkan PAW, Harapan Sukrin Bakal Ganti Ady Mahyudi Sulit, Ini Sebabnya

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, SH.

WARTABUMIGORA. Dompu - Harapan kader PAN atas nama Sukrin peraih suara terbesar ketiga setelah Ika Rizky Veryani di dapil enam NTB yang mewakili Dompu,  Kabupaten Bima dan Kota Bima untuk berlenggang ke Udayana bakal pupus dan kandas adanya, bukan karena adanya demo pendukung fanatik lawan politiknya melainkan fakta hukum atas regulasi yang tertuang dalam kebijakan pemilu. 

Keputusan Partai Amanat Nasional mengusulkan Sukrin dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW)  anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PAN periode 2019-2024 menggantikan Ady Mahyudi bukan saja blunder melainkan benar benar "batal demi hukum dan undang undang". Akibatnya tidak hanya munculnya perlawanan dari rakyat  melainkan juga ada resistensi dari pihak DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat yang mengarahkan suratnya ke KPU Provinsi NTB pada tanggal 10 Mei 2021.

Dalam  surat Pimpinan DPRD Nusa Tenggara Barat tersebut sangat jelas meminta KPU NTB membatalkan proses tersebut karena sama sekali tidak memenuhi syarat dan preserve. 

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat saat dihubungi membenarkan telah menyurati persoalan pergantian antar waktu yang hangat dibicarakan terutama oleh warga bumi nggahi rawi pahu.

" Iya, kita sudah bersurat secara resmi dan telah kita kirim surat tersebut ke KPU pada tanggal 10 mei 2021 untuk segera diverifikasi mengenai proses paw dan pengkajian secara mendalam hal tersebut,  kita minta kpu untuk verifikasi hal tersebut, karena nama yang diusulkan paw oleh DPW PAN NTB tidak memenuhi undang undang,"  ujarnya pada wartabumigora.id. 

Karena usulan PAW dinilai cacat hukum merujuk dan mengingat dalam pilleg 2019 lalu pendulang suara terbanyak kedua adalah Ika Rizky Veryani (Chika) sedangkan Sukrin hanya memperoleh suara terbanyak ketiga.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Suhardi Soud, SH yang dihubungi wartabumigora.id. Sabtu (15/5) di Kantor KPU NTB,  mengatakan bahwa dirinya  sudah membahas dan membalas surat dari DPRD NTB dengan nomor 353 A perihal PAW anggota DPRD NTB dari PAN atas nama Ady Mahyudi, 

Bahwasanya tidak bisa ditindaklanjuti proses PAW tersebut karena tidak memenuhi regulasi sebagaimana yang tertuang dalam.

PKPU nomor 6 tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019, tegas alumni Universitas Mataram dengan prestasi cumlaude ini pada media regional wartabumigora.id. 

"Sudah kita balas surat DPRD NTB,  terkait dengan Sukrin setelah kita klarifikasi dan verifikasi ternyata dia belum memenuhi ketentuan untuk melakukan PAW dan kita sudah surati DPRD Provinsi NTB dan menyatakan bahwa sukrin tidak memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti menjadi pergantian antar waktu  (PAW) karena setelah diteliti dan dicermati Ika Rizky Veryani lah peringkat perolehan suara dalam pileg 2019 lalu itu yang pantas dan cocok untuk menduduki posisi pergantian antar waktu dari saudara Ady Mahyudi yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada Kabupaten Bima beberapa saat yang lalu namun gagal meraih suara terbanyak, intinya sukrin tidak memenuhi berdasarkan undang undang itu saja," pungkasnya. (Tm).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar