SPACE IKLAN

header ads

Proses PAW Adi Mahyudi, Ketua DPRD NTB Layangkan Surat ke KPU

Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH.

WARTABUMIGORA. Dompu - Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH pada wartabumigora.id ,  senin (17/5) menegaskan  bahwa dirinya telah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Adi Mahyudi dengan Surat resminya bernomor  353 A perihal PAW anggota DPRD dari PAN,  pimpinan Dewan Udayana ini meminta KPU Provinsi untuk memverifikasi.

Tadi sudah ada surat dari KPU NTB dan kita sudah mendapatkan penjelasan dari DPW PAN maupun PPP NTB bahwasanya terkait dengan sinyalemen berbagai media lain bahwa pemilik suara terbesar kedua Ika Rizky Veryani alias Chika telah menjadi anggota partai lain itu tidak benar adanya,  KPU sudah melayangkan surat ke kami dan kami menerima hasil verifikasi KPU karena KPU lah sebuah lembaga resmi yang berhak memverifikasi dan memvalidasi kebenaran dan keautentikan data anleg sebab di lembaga itulah semua databased kepemiluan maupun jejak rekam serta track record semua calon anleg maupun bakal calon anleg mulai pra pileg hingga pasca pileg digelar dan dilaksanakan, terangnya pada awak media wartabumigora.id di ruang kerjanya,  senin (17/5/2021).

Terkait dengan penyuratan ke  KPU yang menyangkut saudara Sukrin yang diusulkan DPW PAN NTB,  Perempuan Pertama atau Srikandi Pertama yang menduduki jabatan strategis itu dengan tegas mengatakan.

Nggak bisa menjawab,  nggak bisa dilanjutkan sesuai ketentuan, memang sudah mengikuti mekanisme,  dia mengajukan surat ke DPRD lalu kita melanjutkan dan setelah kita proses bersama kpu eh ternyata tidak memenuhi syarat  yaa udah dibatalkan dong usulan DPW PAN nya,  saya itu melanjutkan untuk meminta verifikasi KPU,  KPU sudah menjawab tidak bisa dilanjutkan yaa sudah  mau gimana lagi,  bebernya pada wartabumigora.id.

Yang diusulkan PAN itu ke kita adalah  Sukrin dan Ika Rizky Veryani (Chika) telah pindah partai menurut PAN , ini kan usulan permohonan dari partai amanat nasional  , yang berhak mem verifikasi boleh tidaknya adalah KPU,  DPRD NTB hanya memproses dan melanjutkan sesuai dengan  permohonan dari partai khan begitu mas,  lebih lanjutnya silakan DPW PAN,  sekarang kalau ada surat pemecatannya Sdri Ika Rizky Veryani alias Cika,  yaa proses lah,  khan itu sesuai ketentuan khan tapi itu semua tidak ada makanya yang pantas diproses itu adalah pemegang suara terbanyak kedua setelah Adi Mahyudi,  ungkapnya. 

Sementara Ketua DPW PPP NTB yang dihubungi wartabumigora.id melalui seluler mengaku bahwa Ika Rizky Veryani alias Chika bukan kader partainya.

" Terkait isu dan rumours yang berkembang tidak benar dan fitnah jika saudari Chika dikatakan kader partai kami,  itu hoaks dan tidak ada dalam data partai kami soal itu atau atas nama dia menjadi anggota partai,  Ika Rizky Veryani murni kader partai amanat nasional,"  terangnya. 

Ketua DPW PAN NTB, H. Muazzim Akbar ketika dikonfirmasi terkait polemik status saudari Ika Rizky Veryani  di Kantor DPW PAN NTB sedang tidak berada di kantornya dan dihubungi melalui ponselnya sulit dihubungi. 

Sementara Ketua KPU NTB,  Suhardi Soud SH mengaku telah mengirim kembali surat balasan ke unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Pimpinan DPRD NTB.

" Iya surat kita juga dan hasil verifikasinya sudah kita kirim kembali intinya usulan DPW PAN beserta lampiran untuk saudara Sukrin tidak bisa diproses lagi karena tidak sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku,  sudah kita balas Surat nya dan tidak memenuhi ketwntuan PKPU nomor 6 tahun 2017 dan PKPU 6 Tahun 2019," tegasnya. 

Hingga berita ini dirilis media masih tetap menghubungi pihak DPW PAN Nusa Tenggara Barat untuk memastikan siapa the next  person yang direkomendir partai berlogo matahari terbit tersebut mengingat secara yuridis dan legality serta capacity standing saudari Ika Rizky Veryani lah  yang pantas mendudukinya mengingat kapasitasnya saat ini dalam formasi formateur Calon Ketua Umum DPD PAN Kabupaten Dompu. (Nkmn).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar