JAKARTA – Mahkamah Agung kembali digoyang kasus suap jual-beli putusan. Kali ini, kasus korupsi menjerat langsung ke hakim tertinggi, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang berhasil ditangkap KPK dalam kasus rasuah. Hakim Agung Kamar Perdata itu diduga menerima uang pelicin dalam sengketa perdata Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mahkamah Agung menyatakan prihatin dengan penetapan tesangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mahkamah Agung akan kooperatif dalam kasus ini. “Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers, Jumat, 23 September 2022. Dikutip dari Tempo.co.
Andi mengatakan MA menyerahkan penanganan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, MA juga sudah meminta Dimyati untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan komisi antirasuah.
“Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” kata Andi.
Sebelumnya, Dimyati telah mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 10.20 WIB. Dimyati saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Menurut Andi. Dimyati pada saat operasi tangkap tangan sedang berada di rumah. Pagi ini, kata dia, Dimyati sempat bertemu dengan jajaran MA untuk meminta restu menghadiri panggilan KPK. “Jadi tadi pagi dia berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana,” kata dia.
KPK menetapkan Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi pailit Kopersi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima suap sebanyak Rp 800 juta. Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK belum menahannya.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Dari 10 orang itu, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Empat orang tersangka lainnya, termasuk Dimyati, belum ditahan.
Berikut 10 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
SD (Sudrajad Dimyati), Hakim Agung Mahkamah Agung.
ETP (Elly Tri Pangestu) Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
DY (Desy Yustria), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
MH (Muhajir Habibie), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
RD (Redi), PNS Mahkamah Agung.
AB (Albasri), PNS Mahkamah Agung.
YP (Yosep Parera), Pengacara.
ES (Eko Suparno), Pengacara.
HT (Heryanto Tanaka), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto), Swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Selain Sudrajad Dimyati, tiga tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Redi, Ivan dan Heryanto. Sedangkan 6 tersangka lainnya telah ditaham terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Sebelum Dimyati, Gedung MA pernah juga tercoreng oleh kasus-kasus suap lainnya yang ditangani KPK. Berikut merupakan daftar sejumlah kasus yang terjadi di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.
1. Probosutedjo
Kasus pengusaha Probosutedjo menjadi kasus pertama dugaan korupsi di Mahkamah Agung yang ditangani KPK. Kasus bermula ketika adik Presiden ke-2 RI Soeharto itu terjerat perkara korupsi dana reboisasi hutan di Kalimantan sebanyak Rp 100 miliar. Pada Juni 2004, Probo mengajukan kasasi ke MA atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kasus korupsi tersebut.
Di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Probo salah satunya adalah Bagir Manan. Ketika itu, Bagir Manan menjabat sebagai Ketua MA.
Dalam proses kasasi itu, KPK menemukan dugaan terjadinya suap. Pengacara Probo, Harini Wiyoso ditengarai memberikan suap Rp 5 miliar untuk mengakali putusan kasasi. Suap diberikan melalui staf bagian perjalanan Mahkamah Agung Pono Waluyo. Dalam proses penyidikan kasus ini, Bagir Manan sempat dipanggil KPK.
Harini yang merupakan mantan Hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta divonis 4 tahun penjara. Pono Waluyo divonis 3 tahun. Tak ada hakim agung yang dijadikan tersangka di kasus ini. Adapun Probo akhirnya divonis 4 tahun penjara di tingkat kasasi dalam kasus reboisasi.
2. Kasus Djodi
KPK menetapkan Staf Badan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman menjadi tersangka pada 2013. Dia diduga menerima suap dari anak buah advokat kondang Hotma Sitompul, Mario Cornelip Bernardo. Mario diduga memberikan Rp 150 juta untuk mengurus kasasi perkara penipuan yang melibatkan Hutama Wijaya Ongowarsito.
Djodi divonis 2 tahun penjara, sementara Mario divonis 4 tahun penjara. Tak ada hakim agung yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
3. Nurhadi
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjuluki mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai Dark Prince of Injustice. Julukan itu, kata dia, menunjukkan kekuasaan Nurhadi yang begitu besar dalam mengurus perkara di MA. “Dia mengatur semuanya,” kata BW, pada 5 Juni 2020.
Dalam jabatannya sebagai sekretaris jenderal, Nurhadi merupakan penjabat tertinggi pembina kepegawaian di MA. Dalam posisinya, Nurhadi ditengarai memiliki pengaruh ke seluruh tingkatan pengadilan di Indonesia, termasuk dalam seleksi hakim agung.
Upaya KPK mengejar Nurhadi memakan waktu yang tidak sebentar. Nama Nurhadi sempat terseret pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada 2016.
Saat menggeledah rumahnya, penyidik menyaksikan upaya Nurhadi membuang uangnya ke dalam toilet untuk menghilangkan barang bukti. Kendati sempat dicegah ke luar negeri, Nurhadi lolos dari status tersangka KPK pada saat itu.
KPK baru bisa menetapkan sekretaris jenderal MA ini menjadi tersangka pada Desember 2019. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono disangka menerima suap dan gratifikasi untuk mengurus perkara kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal.
Umlah suap yang diberikan mencapai Rp 46 miliar. Selain itu, Nurhadi juga disangka menerima gratifikasi dari pengurusan perkara di sejumlah pengadilan.
Sempat menjadi buronan setelah dijadikan tersangka, KPK akhirnya berhasil menyeret Nurhadi dan Rezky ke pengadilan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi 6 tahun penjara. Saat ini, KPK masih menyidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan Nurhadi.
4. Hakim Agung Dimyati
Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Komisi antirasuah menyangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak itu menerima suap Rp 800 juta untuk mengurus kasasi perdata PT KSP Intidana. Lima orang pegawai MA juga ikut menjadi tersangka. Mereka berperan sebagai perantara di kasus ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pegawai MA kerap menjadi pintu masuk pihak yang berperkara untuk melobi putusan hakim. Dia mengatakan lembaganya menyarankan agar MA rutin melakukan rotasi jabatan agar kasus ini tidak terulang. “Jadi jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi pegawai juga,” kata dia.
0 Komentar