SPACE IKLAN

header ads

BPKP Gelar Workshop, Para Kades di Lobar Diingatkan Hati-hati Gunakan Anggaran Desa

Workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa Lobar di Aula Kantor Bupati Lobar yang digelar BPKP NTB.

Oleh. WB/HR.
Rabu 7 Desember 2022.

LOMBOK BARAT, WARTABUMIGORA - Sebanyak 900 orang Kepala Desa (Kades) di lndonesia ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH), lantaran kasus penyalahgunaan anggaran desa. Untuk mengantisipasi atau meminimalisir kasus serupa di Lombok Barat, para Kades di Lobar pun diingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran desa. Terkait itu, BPKP sebagai auditor internal pemerintah dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan Dana Desa baik dari sisi Assurance maupun Consulting pun intens melakukan pengawasan. 

Hal ini sejalan dengan fungsi yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP yaitu melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh BPKP terhadap DD, salah satunya dengan melakukan evaluasi atas penyaluran dan penggunaan DD dan sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020. Dimana kepada Kepala BPKP diinstruksikan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid19. Rabu (7/12), BPKP NTB bekerja sama dengan Komisi XI DPR RI, Kanwil DJPb Provinsi NTB, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa Lobar di Aula Kantor Bupati Lobar. 

Workshop yang mengangkat tema Pengelolaan Keuangan, Pembangunan dan Aset Desa Dalam Mengatasi Tingkat Kemiskinan, serta Meningkatkan Kemandirian Desa ini dihadiri oleh para Pejabat OPD terkait di lingkungan Pemkab Lobar. Terdiri Asisten I Setda Lobar mewakili Wabup Lobar, Inspektur Hademan, Kadis PMD Heri Ramadhan, OPD terkait, para Camat, dan seluruh Kepala Desa se Lobar. PLT Kepala Perwakilan BPKP NTB, Ilham Nurhidayat, menyampaikan bahwa sejatinya sebagai birokrat, harus berlandaskan pada asas Making Delivered, dimana bukan hanya membangun atau melaksanakan program pemerintah tersebut, namun juga memastikan kebermanfaatan dari output nya. Serta harapan dari adanya pelaksanaan workshop hari ini dapat menilai efektivitas pengunaan dan pengelolaan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. 

Wabup yang diwakili oleh Asisten I Sekda juga menyampaikan bahwa pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa mencakup empat bidang pembangunan yaitu penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk mencapai itu diperlukan kemandirian bagi pemerintahan desa dalam mengatur dan menata desa. Di sinilah peran kepala desa sebagai andalan dan idola sekaligus pemegang kendali management pemerintahan desa. Ia juga mengatakan kepada kepala desa agar berhati-hati dalam penggunaan dana desa. 

"Sebab pak Presiden Joko Widodo pernah menyebutkan bahwa tidak kurang dari 900 orang kepala desa telah ditangkap penegak hukum karena penyalahgunaan dana desa,"jelas Agus.

Oleh karena itu, kepada para kepala desa diharapkan untuk mengikuti workshop penting ini dengan seksama dan setelahnya bisa memperbaiki apa yang kurang pas di desanya masing-masing terkait dengan penggunaan anggaran desa.Karena itu, diharapkannya dari adanya pelaksanaan workshop ini peserta dapat menilai efektivitas pengunaan dan pengelolaan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Setelah resmi dibuka, kegiatan Workshop kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Panel yang dimoderatori oleh Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Hademan dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kanwil DJPb NTB dan BPKP. Sebagai pembuka kegiatan Diskusi Panel.

Mengawali diskusi panel, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP RI Wasis Prabowo menyampaikan sesuai perintah Presiden RI, bahwa BPKP serta seluruh jajaran APIP harus membantu mencapai tujuan pembangunan pemerintah. Seluruh jajaran pengawas intern pemerintah harus bertindak dan mengawasi sebelum terjadi sebuah kesalahan sehingga kerja sama antara pemerintah dan pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan program pembangunan pemerintah. Analis Kebijakan Ahli Madya pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Friendy P. Sihotang memaparkan mengenai prioritas penggunaan dana desa dalam masa pemulihan ekonomi desa. 

Ia menyampaikan dasar-dasar kebijakan prioritas penggunaan dana desa. Adapun Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenang desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil DJPb NTB menyampaikan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana desa.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar