SPACE IKLAN

header ads

Ketua KPU Respons Aksi Massa: Demonstrasi HIMDOS dengan Masyarakat Dapil III Masalah Data

Ketua KPU Respons Aksi Massa: Demonstrasi HIMDOS dengan Masyarakat Dapil III Masalah Data.

Oleh. Ipul
Senin 5 Desember 2022.

BIMA, WARTABUMIGORA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Imran S.Pdi, menyebut demonstrasi HIMDOS ( Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi ) dan masyarakat dapil 3 sekitar puluhan orang, terkait dugaan kecurangan data 2022 tak akan menyelesaikan masalah didepan Kantor KPU kabupaten Bima, Senin ( 05/12/22) sekitar pukul 08.30 wita.

Ketua KPU kabupaten Bima, Imran,, menjelaskan, tuntutan aksi HIMDOS ada 2 (dua) poin yaitu; 1. Menolak adanya pengurangan kursi DPRD Dapil 3.(tiga).

2. Menolak pengabungan antara Dapil 2 (dua) dan Dapil 3 (tiga), terkait perubahan data lewat jalur resmi.

Pencerahan & Sosialisasi terkait Dapil,

Dapil 3 Rancangan Dapil dalam pengumuman KPU Kabupaten disusun berdasarkan :

1. UU.7.2017;

2. PKPU.6.2022;

3. KKPU.457.2022;

4. KKPU.488.2022.

Yang kemudian melalui proses pengkajian menggunakan 7 Prinsip Penataan Dapil yg bersifat satu kesatuan, sehingga menghasilkan 3 Rancangan Penataan Dapil yang kemudian diumumkan untuk mendapatkan, masukan dan tanggapan dari seluruh elemen Masyarakat untuk nantinya akan dipelajari dan dilakukan Uji Publik

Jumlah Kursi DPRD, Penyusunan dan Penataan Dapil beserta Alokasi Kursi perdapil, Penyusunan dan Penataan Dapil beserta jumlah kursi sangat tergantung pada yaitu;;

1. Total DAK2 ( Data Agregat Kependudukan per Kecamatan ) untuk menentukan Total Kursi DPRD.

Untuk Kabi Tetap 45 Kursi karena DAK2nya masih berada pada rentan 500ribu sampai dengan 1 juta.DAK2 Kabi berjumlah 533.274 Jiwa.

2. Sebaran DAK2 perKecamatan  untuk menentukan sebaran kursi dan pembentukan Dapil. Untuk Dapil 3 (tiga) (Tambora, Sanggar, Donggo, Soromandi), setelah dikalkulasi 4 Kecamatan tersebut telah mengalami peningkatan Jumlah Penduduk dr Tahun sebelumnya,, tetapi laju peningkatan jumlah penduduk lebih tinggi di Dapil 1 (satu) yaitu,  (Woha, Monta, Parado) sehingga alokasi kursi bergeser 1 (satu) dari Dapil 3 ke Dapil 1.(satu).

DAK2 diterima oleh KPU dari Kemendagri, data tersebut  merupakan Data Jadi/Siap Pakai

KPU Hanya Pengguna/User.

Berbeda dengan DP4 yang bisa KPU olah & mutakhirkan untuk keperluan penyusunan komprehensifitas Data Pemilih agar dapat dimutakhirkan, difaktualisasikan dengan cara Door to Door mendatangi Pemilih...

DAK2 & DP4 adalah 2 (dua) Data yang peruntukannya berbeda :

DAK2 digunakan untuk Penentuan Jumlah Kursi DPRD & Penataan Dapil serta Alokasi Kursi perKecamatan, sebagaimana penjelasan di atas.. DAK2 merupakan Data Jadi/Siap Pakai dari Kemendagri yang tidak boleh untuk diolah oleh KPU,  KPU hanya sebagai Pengguna/user saja," jelas Imran.

Lanjut Imran, DP4 digunakan untuk Pemutakhiran Data Pemilih. DP4 adalah data mentah dari Mendagri yang Wajib di OLAH oleh KPU yang disinkronisasikan dengan DPT Pemilu terakhir atau DPB terakhir, selanjutnya dimutakhirkan & difaktualisasikan di Lapangan.

Yang menjadi PR bersama tuk stake holder Aktor Pemilu terutama Parpol, Legislatif, Eksekutif hingga Tingkat Desa terkait DAK2.

Data Kependudukan) adalah :

1. Sosialisasi bersama kepada masyarakat agar aktif melaporkan Peristiwa Kependudukan di Pemdes masing' masing atau Langsung ke Dukcapil Kabi;

2. Peduli untuk mengawal Peristiwa kependudukan di tingkat desa masing' masing Pantau Kerja Pemerintah Desa mulai dari lahir, pindah masuk, meninggal, dll yang harus dicatat oleh Pemerintah Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban kinierja kependudukan tingkat Desa;

3. DAK2 Kemendagri  bersumber dr Dukcapil Kabupaten.

Dukcapil mencatat Peristiwa Kependudukan bersumber dari yaitu;

1. Penduduk yang melapor langsung;

2. Data dr Pemerintah tingkat Desa;

3. Jemput Bola Dukcapil Ke Lapangan.

"Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur data silahkan dilaporkan, kalau ada perdebatan perbedaan tentang hasil data silakan diajukan ke Mahkamah Konstitusi," tutup ketua KPU.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar