SPACE IKLAN

header ads

Pria Asal Labuapi Nekat Curi Gitar dan Pakaian di Kos Temennya

Pernah Singgah Di TKP Sebuah Kos-kosan, Terduga S Nekat Curi Gitar Dan Pakaian.

Oleh. WB
Jumat 27 Januari 2023.

MATARAM, WARTABUMIGORA - Seorang Pria berinisial S, 19 tahun asal Labuapi nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan yang diketahui pernah singgah dan menguasai Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Kos-Kosan di BTN Mapak Sari, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada Minggu, (22/01/2023).

Kemudian korban atas nama Gupran Adinata, 23 tahun, Praya melaporkan kejadian pada Selasa, (24/01/2023) kepada Polsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, kata Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK saat konferensi pers didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH dan Wakapolsek Iptu I Made Oka di Mapolsek Ampenan. Kamis, (26/01/2023).

AKBP Syarif menerangkan bahwa karena korban tidak ada ditempat karena pulang kampung, terduga pelaku S bersama teman wanitanya yang kebetulan pernah singgah dan mengetahui TKP tersebut melakukan kegiatan di salah satu kamar kos.

Kemudian terduga pelaku karena pernah merasa mengetahui situasi, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke kamar kos korban dengan mendobrak pintu kos dan mengambil barang-barang milik korban, ungkap AKBP Syarif.

Dari keterangan beberapa saksi dan korban diketahuilah ciri-ciri terduga pelaku S dan alhamdulilah sekarang sudah diamankan di Mapolsek Ampenan.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Gitar Acoustic warna coklat, 3 buah baja, 2 buah baju kaos, 1 kemeja dan 2 buah celana jeans serta engsel pintu dengan gembok masih terkunci, terang AKBP Syarif 

Saat dimintai keterangan terduga pelaku S mengakui perbuatan tersebut, untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,-, ucap AKBP Syarif

Atas perbuatannya terduga pelaku S dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar