SPACE IKLAN

header ads

KPK Minta 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Lapor Harta, Paling Lambat Maret

Foto. Gedung KPK.

Oleh. Mell
Minggu 26 Februari 2023.

JAKARTA, WartaBumigora - Viralnya kasus kekerasan dan gaya hidup mewah anak pejabat pajak di Jakarta Selatan, membuat seluruh karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini jadi sorotan. Puluhan ribu pegawai Kemenkeu ternyata belum melaporkan harta kekayaan.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio anak pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) kerap memamerkan hidup mewah di media sosialnya.

Selain suka pamer harta kekayaan di media sosial, Mario juga kini terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor bernama David

Hal ini kemudian menyeret perhatian publik mengenai besaran kekayaan sang ayah RAT, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Berdasarkan data LHKPN terakhir pada 31 Desember 2021 harta kekayaan RAT mencapai Rp 5,1 triliun atau tepatnya Rp 56.104.350.289.

Namun, diduga yang bersangkutan belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, termasuk kendaraan yang kerap dipamerkan Mario di akun media sosialnya.

Dalam akun media sosial Mario terlihat memiliki motor gede (Moge) Harley Davidson, serta mobil kendaraan Rubicon. Mobil Rubicon ini merupakan kendaraan yang dipakai Mario untuk mendatangi korban penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta, Selatan.

Terkait laporan harta kekayaan, melansir elhkpn.kpk.go.id ternyata terdapat 13.885 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan harta kekayaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.885 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis.

Ipi menjelaskan Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 menjadi dasar wajib lapor harta kekayaan setiap penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.885 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 13.885 ribu pegawai Kementerian Keuangan melaporkan harta kekayaannya paling lambat pada 31 Maret 2023.

Meskipun begitu, terang Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dia menambahkan Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.

Ipi menjelaskan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar