SPACE IKLAN

header ads

Diduga Pengedar Narkoba Pria Asal Desa Nisa ini Diciduk Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima

Foto, WartaBumigora -- Diduga Pengedar Narkoba Pria Asal Desa Nisa ini Diciduk Tim Opsanal Sat-Resnarkoba Polres Bima .

Oleh. Ipul
Rabu 5 April 2023.

BIMA, WartaBumigora - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika, anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Polda NTB kembali mengamankan seorang Pria di Desa Nisa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Selasa 03/04/23 kemarin sekitar Pukul 16.30 Wita.

Pria yang berinisial IF kelahiran 1994 itu diamankan di rumahnya, karena menguasai dan memiliki Narkotika Jenis Shabu.

“Saudara IF diamankan atas dugaan melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur Dalam UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, lewat Kasi humas Iptu Adib Widayaka.

Bersama IF, petugas juga ikut mengamankan, 4 poket yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Shabu,1 buah dompet,1 ( satu ) unit Handphone, sebilah parang,Uang tunai Rp. 1.252.000,1 buah tas kecil warna hitam, 1 ( satu ) buah rangkaian alat hisap bong, 1 ( satu ) buah gunting,1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah kaca silinder,( satu ) batang sedotan yang sudah diruncingkan, 1 ( satu ) bungkus plastik klip merk c-tik,dan 1 ( satu ) buah tas pinggang.

Pengungkapan kasus Narkoba tersebut, Kata Adib, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Rumah terduga.

Merespon laporan tersebut, empat personil Sat Resnarkoba Polres Bima langsung diterjunkan menuju TKP, serta menemukan terduga Sedang membagi Narkoba jenis Sabu untuk di  Pasarkan/ Jual.

Tanpa membuang waktu Tim Opsanal Sat-Resnarkoba yang dipimpin Kanitnya Aiptu  Arif Rahman S.sos. langsung melakukan upaya hukum dengan menggerebek dan menggeledah Bandan terduga dan atau area sekitar TKP.

" Penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh Staf Desa Setempat dan Beberapa Warga Sekitar," Jelasnya.

Saat diinterogasi oleh petugas terkait asal usul barang haram itu IF berbelit-belit alias Bungkam sehinga Tim Opsanal Sat-Resnarkoba kesulitan untuk melakukan Pengembangan.

Setelah itu IF bersama dengan sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut, " pungkas Adib menutup rilisnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar