SPACE IKLAN

header ads

KAN Koto Tangah -Tilatang Kamang Abaikan Sengketa Tanah, Konflik Terus Berlanjut

Foto. Istimewa

Oleh. Yaman
Sabtu, 29 Juli 2023
Editor. BQ Nining

SUMATERA BARAT, WartaBumigora -- Kaum Datuk Asa Mantari nan Kuniang Suku payobada sangat keberatan terkait dihibahkan tanah secara sepihak oleh pendahulunya tanpa  diketahui apalagi melibatkan kaumnya karena mengabaikan nilai adat istiadat   yang hari ini semakin memanas dan menimbulkan konflik dalam kaum suku payobada, karena tanpa ada keputusan yang jelas dan pasti dari KAN nagari Koto Tangah ditambah lagi keterlibatan pihak BPN Agam yang datang ke lokasi sengketa yang disaksikan langsung  Walinagari koto Tangah termasuk Jorong setempat, Kaum Suku payobada serta masyarakat yang ada di Jorong Koto malintang Nagari Kota Tangah Kecamatan Tilatang Kamang kabupaten Agam pada Jumat (28/07/23)

" Kami sudah dua kali mengajukan permasalahan sengketa tanah ini ke pihak KAN namun belum ada keputusan yang jelas dan pasti sampaykini masih mempertanyakan " Ujar A. Datuk Asa nan kuniang.

Karena tidak ada kepastian yang jelas dari KAN akhirnya bergeser ke ranah hukum negara mulai dari pengadilan negeri hingga pengadilan Tinggi dengan keputusan diselesaikan ke tingkat kaum Suku kaum payobada artinya tanah masih dalam sengketa dan diselesaikan secara adat, ucap Datuk Nan Kuniang.

Datuk Asa nan Kuning menyampaikan rasa penyesalannya kepada tim BPN kabupaten mestinya tidak melakukan kegiatan di lokasi  karena sengketa tanah masih sedang berlangsung meskipun alasan BPN mencari data fakta dan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan dalam kaum kami dan BPN sudah melakukan ini di kali kedua, jelas A. Datuk Nan Kuniang.

Salah seorang kaum suku payobada menyampaikan, " Kami memperjuangkan tanah kaum adat ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang ada di kampung halaman semata-mata termasuk suku kaum payudara yang ada di perantauan ' 

Ia melanjutkan , Tanah Pusako harus dikembalikan ke bentuk semula karena merupakan tanah kaum suku payobada baik yang ada di kampung halaman termasuk di perantauan tidak boleh dihibahkan tanpa sepengetahuan kaum

sementara dari pihak lain, Mardiana tetap  mengklaim bahwa tanah tersebut adalah hak miliknya yang sudah dihibahkan  dan dibeli berdasarkan dokumen yang dimilikinya.

Sementara dari penggugat yang terdiri dari kepala kaum Suku Payobada bada , A.Datuk Asa Mantari Nan Kuniang Suku, Firdaus Angku Titian Ameh selaku Mamak kepala waris Kaum Datuk Tambang Mulia, Roni Saidi Majoleli kemenakan dari Datuk Majolelo mengajukan keberatan terhadap tergugat melalui dokumen berita acara tertulis yang ditandatangani oleh ketiga penggugat sementara Datuk Tan Kayo Rando tidak ikut menyampaikan keberatan karena berhalangan hadir dalam pembuatan berita acara tersebut.

Dalam penandatangan berita acara tersebut  disaksikan dan ditandatangani langsung oleh sekretaris Karang taruna Koto Tangah sekaligus aktifis, Roni Edrianto bersama jorong setempat,Ali Amran .

sementara pihak BPN mengatakan turunnya ke lapangan sebagai bentuk tahapan proses pendaftaran penerbitan sertifikat pertama kali, dan dokumen berita acara yang dibuat tidak boleh diketahui oleh publik kecuali pihak yang bersengketa itupun hanya dalam bentuk foto menggunakan HP seluler, BPN juga menyampaikan kehadiran mereka bukan karena rekomendasi dari BPN pusat atau daerah melainkan  karena tupoksi

Usai kegiatan tidak terlihat kedua belah pihak yang bersengketa saling berjabat tangan dan pihak Mardiana yang didampingi suami pergi berlalu begitu saja kecuali terhadap pihak panitia dari BPN mengulurkan tangan bersalaman

Sejumlah literatur menyatakan Minangkabau memiliki prinsip " Banjanjang naik batangga turun" setiap perselisihan diselesaikan oleh lembaga adat yang paling rendah yaitu mamak kaum sampai ke tingkat kampung hingga ke yang lebih tinggi pada kepala suku, dan penghulu dalam KAN

Dalam hal ini lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa tanah dapat mengambil tindakan hukum yang tegas dengan mengeluarkan sangsi hukum adat istiadat bagi pelanggar demi menjaga kelangsungan hidup dan lestarinya adat istiadat.

Beberapa peran adat dalam menyelesaikan sengketa tanah di Minangkabau, dapat disimpulkan bahwa adat memiliki peranan penting dalam menjaga kestabilan dan keharmonisan masyarakat Minangkabau termasuk dalam hal ini suku Payobada  kaum Datuk A. Datuk Asa Mantari Nan Kuniang dan hal ini sejalan dengan konstitusi pasal 28 UUD 45 serta serta UU nomor 17 tahun 2022.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar