SPACE IKLAN

header ads

Terkait Dugaan Briberry di Bima, KPK Periksa Istri Wali Kota Bima

Foto. Istimewa

Oleh. NKMN
Jumat, 14 Juli 2023
Editor. BQ Nining

KOTA BIMA,WartaBumigora -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, istri Wali Kota Bima, Hj Eliya.

Lembaga antirasuah memeriksa Hj Eliya kaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di Pemkot Bima. Informasi yang dihimpun Koran ini, Hj Elliya yang juga Caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini dipanggil belum lama ini. Dia menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Dalam kasus ini, Hj Eliya menjadi terlapor bersama suaminya Wali Kota Bima HM Lutfi dan Muhammad Makdis. Namun belum diketahui peran Hj Eliya dalam kasus tersebut.

Hj Eliya yang dikonfirmasi media belum merespon. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat WhatsApp yang dikirim Koran ini hanya dibaca saja.

Selain Hj Eliya, KPK juga telah memeriksa dua pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima. Kepala Diskominfotik Kota Bima H Mahfud mengaku tidak mengetahui perihal pemeriksaan Hj Eliya. “Saya tidak tahu, silakan tanya langsung kepada mereka (Hj Eliya),” saran dia dihubungi korlip, kemarin.

Kendati demikian, dia tidak menampik ada pejabat Pemkot Bima yang dipanggil dan diperiksa KPK. Sepengetahuannya, dua pejabat itu berasal bertugas di bagian PBJ Setda Kota Bima. “Benar kalau dua staf PBJ telah diperiksa KPK. Mereka diperiksa Minggu lalu,” ungkap dia.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sekitar 30 orang kontraktor. Selain itu, penyidik juga telah mencecar mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima M Amin dan mantan Kalak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Kota Bima Hj Zainab.

Pokja PBJ Kota Bima diperiksa telah pula akhir tahun lalu. Mereka adalah PPK pada Dinas PUPR Kota Bima inisial BH dan staf Bagian Program Dinas PUPR Kota Bima. KPK juga memeriksa anggota Pokja yang menangani proyek rehab rekon tahun 2019, yakni AM, HR, SLD, ISN, ZIK, AM, dan DAS.

Pemeriksaan pejabat dan rekanan ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang anggarannya berasal dari APBN sebesar Rp 166 miliar dan APBD Kota Bima 2018 hingga 2022. Di antaranya, pembangunan perumahan relokasi Kadole dan Oi Fo’o.

Nah, dalam kasus ini, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi menjadi terlapor. Dalam salinan laporan yang diterima Koran in, Lutfi bersama Muhammad Makdis dan Hj Eliya.

Pelapor juga menyerahkan sejumlah bukti kepada KPK. Di antaranya, bukti penerimaan uang dari bendahara Pemkot Bima, slip bank bukti penyetoran, print out rekening koran perusahaan, kuitansi pembayaran dari PPK dan bukti pendukung lain.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar