Foto. Istimewa.
𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗜𝗠𝗨𝗥, 𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮𝗕𝘂𝗺𝗶𝗴𝗼𝗿𝗮 -- Jajaran Polsek Pringgabaya sangat peduli kondisi kemarau saat ini yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Guna mengantisipasi hal tersebut Polsek Pringgabaya bersama jajaranya dan Babinsa, masyarakat setempat aktif memberikan himbauan dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan.
" Giat Pemasangan Sepanduk himbauan larangan membakar hutan,Maupun membuka lahan dengan cara membakar kawasan Hutan Produksi harapan jaya dusun laper Desa Gunung Malang kecamatan pringgabaya," kata Kapolsek AKP. Totok Suharyanto. Kamis (24/8/2023).
Sejumlah titik rawan kebakaran hutan dan lahan produksi yang beralamat di Dusun Leper Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya ia pasang sepanduk himbauan. Selain Itu warga disekitar kita berikan arahan.
" Masyrakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan produksi dan kebun perbatasan dengan lokasi hutan .Serta Kelompok harapan jaya dusun leper Desa gunung malang," katanya.
Kapolsek Pringgabaya menghimbau kepada masyrakat agar tidak membersihkan lahan dengan cara di bakar bisa mengakibatkan kebakaran di kawasan hutan.
" Dan pelaku pembakaran dapat di ancam penjara dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ancam dia.
Selain itu juga diharap kesadaran dan partisipasi ketua kelompok dan anggota untuk tidak membersihkan lahan dengan cara membakar untuk di sosialisasikan kepada masyrakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah, Kapolsek Pringgabaya AKP. Totok Suharyanto, Panit Intel IPDA Dedi Gunawan bersama tiga (3) orang anggota, Kepala Resort RPH Pringgabaya Muh. Ali Buhari bersama empat ( 4 ) orang anggota, Kasi Kesra Desa Gunung Malang Sukardi, dan anggota BKD, serta kelompok tani harapan Jaya leper Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.
0 Komentar