SPACE IKLAN

header ads

Dokumen Dari Tersangka Kasus RSUD Sumbawa Akan Dijadikan Bukti

Foto. Istimewa.

Oleh. HR.
Kamis, 3 Agustus 2023.
Editor, BQ. Nining.

SUMBAWA, WartaBumigora -Sejumlah dokumen berkas kepemilikan tanah dan rumah milik dr. Dede Hasan Basri mantan Direktur RSUD tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa yang baru saja kemarin di terima dari kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner itu nantinya akan dijadikan bukti hal tersebut di jelaskan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya Kamis (3/8/2023).

Dijelaskan, berkas dokumen yang diterima Kejaksaan itu berupa copy sertifikat tanah dan rumah milik dr. Dede Hasan Basri yang berada dikawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa maupun copy sertifikat yang berada dikawasan Batu Alang Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu.

" Dan berkas dokumen itu akan dijadikan bukti dalam kasus RSUD Sumbawa tersebut,"paparnya.

Tambahnya, bagaimana langkah selanjutnya apakah akan dilakukan penyitaan atas sejumlah aset yang dimiliki tersangka, tentunya akan di kaji dulu, dan tunggu saja akan ada waktunya yang tepat. 

" Namun, yang jelas serangkaian dengan penajaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa itu, maka dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah pihak terkait," katanya.

Baik itu dari RSUD Sumbawa lanjut dia, maupun belasan rekanan kontraktor penyedia jasa yang telah diperiksa sebelumnya.

" Dimana semua ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dan bukti yang sudah ada, sekaligus untuk membidik calon tersangka lainnya,” pungkasnya. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar