SPACE IKLAN

header ads

Surahman Serahkan 11 Dokumen Kekantor Kejaksaan

Foto. Istimewa

Oleh. HR
Rabu, 2 Agustus 2023
Editor. Bq Nining

SUMBAWA, WartaBumigora - Dua hari  penyidik satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari), Sumbawa  melakukan penggeledahan dirumah milik mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Suap (Gratifikasi) atas sejumlah proyek pengadaan fiktif alat-alat kesehatan dan obat-obatan ( E-Catalog) tahun 2022 lalu pada RSUD Sumbawa, akhirnya dr.DHB melalui kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS dan Partner Rabu sore (02/08) mendatangi gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa untuk menyerahkan 11  dokumen kepada Kasi Pidsus Kejari Sumbawa.

Memang benar tadi sore sekitar pukul 15.30 Wita kata Surahman kepada awak media, Kami menyerahkan berkas dokumen surat penting atas kepemilikan rumah milik klien kami (dr.DHB) berupa copy sertifikat tanah dan kwitansi jual beli dari pemilik asal kepada dr.DHB, dimana sejarah kepemilikan tanah dikawasan Jurulane Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa milik dr.DHB itu dibeli Seharga Rp 400 Juta pada tahun 2019 lalu dan belum sempat dibalik nama sertifikatnya, lantas dibangun rumah batu permanen dan selesai tahun 2021 lalu dan baru saja ditempati dan tidak ada kaitan dengan kasus yang membelit kliennya itu.

“Kendati demikian, dr.DHB secara kooperatif melalui kami selaku kuasa hukumya telah menyerahkan berkas dokumen kepemilikan rumah tersangka yang dibutuhkan oleh penyidik Kejaksaan, yang telah diterima resmi oleh Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Indra Zulkarnain SH diruang kerjanya Rabu sore, sehingga apa yang kami janjian telah kami penuhi dengan baik,” pungkas Surahman.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar