SPACE IKLAN

header ads

Tim Bersama Pemkot Bima: Penertiban Alat Peraga Partai Politik.



Foto. Istimewa

Oleh. Dae Eldan
Rabu, 2 Agustus 2022
Editor, Bq Nining

Kota Bima, WartaBumigora - Pemerintah Kota Bima melalui tim bersama dari Kesatuan Bangsa dan Politik (KEBANGPOL), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan  Polisi Pamong Praja (SATPOLPP) Dinas Perhubungan (DISHUB) dan di dampingi okeh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) melaksanakan penertiban alat peraga partai politik yang mengikuti pemilu tahun 2024 Rabu, 02 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut merupakan langkah persuasif terhadap keamanan, kenyamanan dan keindahan Kota Bima. Adapun alat peraga yang di tertibkan yakni, bender atau baliho para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpasang pada titik-titik dianggap tidak layak dan menggangu trafik lalulintas.

Sesuai hasil pertemuan bersama Dinas terkait, Partai Politik Bawaslu dan KPU pada tanggal, 27 Juli 2023 bertempat di Aula Hotel Marina Inn waktu lalu untuk menyepakati konsistensi dan taat azas terkait dengan tahapan-tahapan pemilu.

Juru bicara tim "kabad Kesbangpol "DR. Hasyim" mejelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah persuasif dari hasil kesepakatan merupakan konsistensi dan taat azas bagi patrai politik yang ikut serta dalam pemilu nanti di tahun 2024. 

"Terkait alat peraga apa saja yang di tertibkan oleh selama 3 (tiga) hari yang mulai hari ini Rabu, 02 - 04 Agustus 2023 ini meliputi bender atau baliho caleg yang terpasang pada sarana Ibadah, sekolah, pohon dan titik yang menutupi trefik lalulintas (perempatan dan simpang jalan). Kami melakukan penyisiran terlebih dahulu dari jalan protikol (jalan gajah mada, sukarno-hatta dan gatotsubroto)", ungkap Hasyim.

"Bagi partai politik yang ingin mengambil kembali alat peraga tersebut bisa di ambil di kantor sat. pol. po Kota Bima", tambahnya.

"Kami berharap kepada semua pihak agar bisa bersinergi terkait kepemiluan untuk menjaga keamanan, pemilu ini adalah sarana mencerdaskan, karena membangun kesadaran berpolitik (politik education)  ", harap Hasyim.

"Sebelum tahapan kampanye bagi partai politik agar tetap mentaati aturan KPU", tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar