SUMBAWA,WartaBumigora - Menjelang sidang perdana kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dr. Dede Hasan Basri terangka dalam kasus RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu penyidik Kejari Sumbawa hari ini akan mendatangi Lapas Kelas II Sumbawa Besar.
"Hari ini penyidik akan kelapas untuk memeriksa kesehatannya dr. Dede Hasan Basri, " singkat Kajari Sumbawa Dr. Adung Sutranggino, SH, M, Hum, senin (4/9).
Diketahui dalam sidang perdana dr. Dede Hasan Basri, selasa 5/9), besok Kejari Sumbawa mengutus lima Jaksa terbaiknya mereka adalah Indra Zulkarnain, SH, Zanuar Irkham, SH, Nissa Junilla Maharani, SH, Luh Putu Nitya Dewi dan Luh Putu Suci Arini, SH.
Sedangkan hakim majelis yang akan memimpin perkara dengan nomor 22/Pid.Sus_TPK/2023/PN.Mtr yakni Ketua Majelis hakim yakni Jarot Widiyatmoko, SH, MH, Glorius Anggun Doro, SH, Dr. Djoko Sopriono, MT, SH, M, Hum dan Panitera Pengganti I Dewa Gede Suardana, SH
Diketahui, surat dakwaan setebal 125 halaman telah dilaporkan dalam berkas perkara, dengan rencana ada sekitar 25 orang saksi dan 2 orang ahli yang akan diajukan kedepan dipersidangan secara bertahap.
Selain itu juga dr. Dede Hasan Basri ditahan oleh penyidik Kejari Sumbawa pada tanggal 20 Juli tahun 2023 lalu dan disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1).
dr. Dede Hasan Basri sendiri diduga menerima gratifikasi pada sejumlah proyek alat kesehatan dan obat - obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
0 Komentar