SPACE IKLAN

header ads

Pria Asal Karang Baru Mataram, Bobol Warung di Jalan Udayana Mataram

Foto. Istimewa.

Oleh. Ryan
Jumat, 22 Des 2023.
Editor, Lalu Muhasan.

MATARAM,Wartabumigora - Respon cepat Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB berhasil memgamankan terduga pelaku pencurian berinisial MJ als Alan, 27 tahun, buruh, asal Karang Baru pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 wita.

Diketahui terduga pelaku MJ als Alan melakukan aksi pencurian di sebuah Warung atau lapak di Jalan Udayana, Lingkungan Suradadi, Kelurahan Karang Baru, Selaparang.

Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akheryan Matondang, STrk membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan laporan dari korban atau pelapor atas nama Ni Putu Kessha Bidari Cinanta, 26 tahun, Cakranegara, Kota Mataram. Jumat, (22/12/2023).

" Awalnya pada Hari Rabu tanggal 20  Desember 2023 sekitar pukul 05.00 Wita korban menceritakan datang untuk membuka warung atau lapak coffe dan sesampai di lokasi, melihat kunci gembok pintu warung serta engsel pintu dapur rusak ", ucapnya 

" Kemudian pelapor mengecek barang- barang yang hilang diantaranya 1 (buah) gitar costom dengan motif ukiran gambar barong pada bodi gitar, 1 ( buah) magic com/ penanak nasi merk Miyako, 1 ( buah) tabung gas LPG 3 KG warna hijau yang diletakkan di dapur tersebut sudah tidak ada,"imbuhnya.

Ipda Franto juga menambahkan atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku MJ.

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran Rp 2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah), Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 buah gitar custom dengan motip ukiran gambar barong dan 1 buah magic com merk Miyako warna putih bercorak bunga- bunga serta 1 buah tabung gas ukuran 3 KG.

" Kini terduga pelaku MJ beserta barang bukti diamankan ke Polsek Selaparang untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, terduga diancam sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,"tutup Ipda Franto

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar