SPACE IKLAN

header ads

𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝟭.𝟭𝟬𝟱 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗚𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗠𝗲𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗴𝗮𝗴𝗮𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗡𝗧𝗕

 

Foto.Peredaran 1.105 Gram Ganja Dari Medan Digagalkan Di NTB

Selasa, 9 Januari 2024
Oleh. Ryn
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dari medan. Sebanyak  1.105 gram ganja berhasil diamankan petugas menjelang malam tahun baru. Satu pelaku tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui pimpinan dan arahan dari Kabid Berantas & Intelijen KBP. Sisman Adi Pranoto, SIK., SH. Tim BNNP NTB yang melakukan control delivery terhadap paket tersebut berhasil mengamankan IK saat mengambil paket di kantor jasa pengiriman. Setelah diinterogasi, IK mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja pesanannya. Ujarnya  Selasa (9/1/2024)

Barang haram tersebut berhasil diamankan pada hari jumat lalu (29/12/2023) berdasarkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, IK memesan ganja seberat 1 kilogram dari Medan. Paket ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan tiba di Lombok pada hari yang sama.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah IK dan menemukan dua botol berisi ganja seberat 5 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan dari IK adalah 1.105 gram, IK beserta barang bukti ganja tersebut dibawa ke Kantor BNNP NTB untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”.lanjutnya

Keberhasilan BNNP NTB menyita 1.105 gram ganja dari tangan sindikat peredaran gelap narkoba. Dimana dengan asumsi 1 gram ganja dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 5.525 anak bangsa dari penyalahgunaan ganja.

”Penangkapan ini merupakan wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi NTB. BNN akan terus berupaya melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba”. Tutupnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar