SPACE IKLAN

header ads

BPN Lombok Timur, Siap Tuntaskan Permasalahan Tanah Warga Dara Kunci Sambelia

Foto. Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suharta, bersama Pimpinan redaksi wartabumigora.id saat diruangaannya.

Senin, 15 Januari 2024.
Oleh, Lalu
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗧𝗜𝗠𝗨𝗥 - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur, Saat ini telah melakukan pendataan (Pengukuran) tanah seluah kurang lebih 130. Hektar di Wilayah Desa Dara Kunci Kecamatan Sambelia.

Pendataan tersebu dilakukan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur Merupakan langkah awal untuk mengsuskeskan peran pemerintah terhadap masyarat sesuai demgan UUD Agraria.

" Ya kita telah melakukan pendataan serta pengukuran terhadap tanah di wilayah Dara Kunci. Dan kita akan mendata seluruh yang memiliki sesuai dengan hasil data dari pengukuran kemarin. Dan kita upayakan akan terbitkan Sertifikat Redtribusi nantinya. Semoga bisa secepatnya," Ujar Kepala Kantor Pertanahan  Komang Suharta, saat ditemui Redaksi Wartabumigora.id, Senin (15/1/2024) diruangnnya.

Komang juga menjelaskan bahwa, dengan adanya sertifikat restribusi tersebut tentu masyarakat Dara Kunci tidak boleh mengalihkan  (Menjual) tanah tersebut kepada orang lain selama 10 tahun.

" Ya masyarakat jangan sampai menjualnya sebelum masa yang ditentukan selama 10 tahun, Nah itu bedanya dengan Program PTS. Cumen itu ada bedanya," ujar dia.

Kepala BPN Komang Suharta berharap kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan, kenyamanan, dan tidak mudah terpropokatif orang lain.

" Ya jika kalau masyarakat ribut terus, tentu kita dari BPN akan kesulitan menerbitkan sertifikat nanti," pintanya.

Selain itu juga ia berharap kepada media terutama Wartabumigora.id agar selalu memberikan informasi-informasi yang bagus kepada masyarakat khususnya di wilayah desa Dara Kunci dan terus memantau kegiatan BPN Lombok Timur demi kemajuan bersama.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar