SPACE IKLAN

header ads

DPD-PPDI Lombok Barat Berjanji Bakal Netral selama Pemilu 2024.

Foto. Istimewa

Sabtu, 20 Januari 2024
Oleh. Rosidi
Editor. Baiq Nining

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Pemilu 2024 sudah dekat bisa dihitung Kurang Lebih Sebulan Lagi. Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD-PPDI) Lombok Barat berjanji bakal netral selama kontestasi pemilu 2024 demi menciptakan suasana kondusif.

Sekretaris DPD-PPDI Lombok Barat Suryadarma mengatakan pernyataan sikap ini selain menjadi bentuk kepatuhan kepada Undang-undang tentang desa, juga sebagai komitmen DPD PPDI untuk meminimalisir konflik didesa. 

Darma mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh anggotanya yang tergabung dalam DPD PPDI Kabupaten Lombok Barat untuk tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis.

"DPD PPDI Kabupaten Lombok Barat menyatakan netral, tidak memihak dan tidak terlibat dalam politik praktis. Mulai dari pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD hingga pemilihan calon presiden yang serentak pada tanggal 14 februari 2024" katanya, Jum'at (19/01/2024).

Sikap netral yang diambil oleh DPD-PPDI Kabupaten Lombok Barat ini, diakui oleh Darma, sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan undang-undang juga yang berlaku sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Sikap netral ini sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.

Keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis dengan jelas akan mengakibatkan yang bersangkutan terancam sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.

Seluruh jajaran dan anggota DPD-PPDI Kabupaten Lombok Barat, harus mampu membuktikan eksistensi sebagai organisasi besar yang solid demi kemajuan desa, sekaligus sebagai wadah komunikasi masyarakat.

"Perangkat desa yang tidak netral terancam sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian," tegasnya.

Darma Juga berkomentar Jika Ada Agenda Perangkat Desa dan terbukti dalam bentuk foto atau video mendukung salah satu caleg, capres-cawapres, buatnya itu ada potensi pelanggaran. Karenanya dia meminta Bawaslu melalui panwascam masing-masing kecamatan untuk bersikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dalam acara tersebut karena sudah melanggar UU desa dan UU Pemilu. 

"Sudah jelas bahwa Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3)"tambahnya

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar