SPACE IKLAN

header ads

KPU Lobar Siapkan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Pemilu 2024

KPU Kabupaten Lombok Barat Mengadakan Rakor Persiapan Penyampaian LADK.

Sabtu, 13 Januari 2024.
Oleh, Ros.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗟𝗢𝗕𝗔𝗥-KPU Lombok Barat, telah mengadakan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, partai politik paling lambat menyerahkan Laporan pada 7 Januari 2024, KPU Kabupaten Lombok Barat mengadakan Rakor Persiapan Penyampaian LADK di Hotel Jayakarta, Senggigi – Lombok Barat, Kamis (4/1).

Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat, Bambang Karyono, MH., dalam sambutannya menegaskan kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Sehingga untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye. 

“Pelaporan penggunaan dana kampanye sesungguhnya salah satu cara merawat demokrasi dimana pertanggungjawaban partai politik menggunakan dana secara jujur, transparan dan akuntanbilitas,“ tegasnya.

Ironisnya, lanjut Bambang, banyak partai yang sampai hari ke 45 masa kampanye dana kampanye dalam saldo partai masih utuh, padahal sudah banyak STTP yang sudah dikeluarkan, rapat-rapat, maupun alat peraga kampanye (APK) yang sudah dibuatdibuat. 

“Semestinya parpol memiliki kendali atas pengetahuan atas registrasi atas percatanan penggunaan dananya. Hanya itu cara kita membuktikan pemilu dengan jujur. Prinsip kejujuran tidak hanya di TPS, penghitungan dan pemungutan suara, namun juga pada saat kampanya,“ katanya.

Bambang berharap dengan adanya rakor penyampaian LADK partai politik lebih berdisiplin dan jujur dalam mencatat pemasukan dan pengeluaran serta tidak menjadi sandungan bagi caleg yang terpilih jika tidak melaporkan penggunaan dana kampanyenya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar