SPACE IKLAN

header ads

Praktisi Hukum Sorot Kinerja PT. PLN-UP3 Bima Tentang Pelayanan Publik

 

Foto. Istimewa

Senin, 29 Januari 2024
Oleh. Dae Eldan
Editor. Baiq Nining


𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔, 𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Keluhan Ramlah warga Lingkungan Bedi Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima. Selaku pemilik tanah yang tertancap tiang listrik hingga menghalangi rencana pembangunan rumah, kian melebar saja, ditanggapi pihak terkait.

Praktisii hukum Adv.Nukrah Kasipahu SH, menyorot kinerja PT. PLN-UP3 Cabang Bima yang terkesan acuh dan tertutup dalam melayani masyarakat, apalagi menyangkut hak kepemilikan warga yang diabaikan. 

"PT PLN-UP3 Cabang Bima jangan diam saja menyangkut keluhan warga, apalagi tiang yang tertancap ada di pekarangan warga tersebut," tegasnya..

Menyinggung alas hukum yang mesti menjadi acuan PT PLN Cabang Bima, hingga harus sadar atas kekeliruannya, melayani konsumen dan atau warga, menjadi anasir Pengacara Nyentrik ini.

PT PLN Cabang Bima kata Uka-sapaannya- mesti merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Memaksimalkan pengawasan oleh publik terhadap pelaku usaha termasuk didalamnya BUMN yakni PLN-UP3 Cabang Bima.

PT PLN-UP3 tidak boleh mengabaikan apa saja yang menjadi kebutuhan dan informasi yang ingin diperoleh masyarakat.

Hal itu sambungnya menyoroti kerja PT PLN-UP3 Cabang Bima, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.

"Pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif, dalam hal ini kurang mengawasi,"kata Uka.

PT PLN Cabang Bima mestinya tidak apatis, harus terbuka dan melayani sepenuh hari apa yang menjadi keluhan dan kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistirikan. Di aturan itu pada pasal 1 poin 7, dimana konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang ijin atau usaha penyedia tenaga listrik atau PLN.

"PT PLN Cabang Bima harus merespon cepat setiap keluhan dan kebutuhan konsumen atau warga,"sorotnya.

Termasuk pada poin 18, Pemerintah daerah dalam hal pengawasan harus bertindak tegas pada BUMN dan BUMD.

Sehingga apa yang menjadi keluhan warga bisa ditindak lanjuti sesegera mungkin, "Malah tidak sebaliknya apatis dan cuek,"sentilnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar