SPACE IKLAN

header ads

Aplikasi Sirekap Eror, Oknum Tak Terima Penghitungan Surat Suara Pemilu Ditunda

Foto. Istimewa.

Senin, 19 Februari 2024.
Oleh, Ipul.
Editor, Lalu Muhasan.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗕𝗜𝗠𝗔 - Sala satu Oknum tidak terima dalam penyampaian penundaan saat informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah di Aula kantor Camat Monta kabupaten Bima, Minggu 18 Februari 2024.

Dia, mengungkap, kenapa ditunda rekapitulasi surat suara pemilu, kalian harus ada surat pemberitahuan sama kita kita ini, disini ada pihak kepolisian, TNI, diinformasikan Jangan main tunda begini secara mendadak," teriaknya depan ruangan rekapitulasi surat suara.

Perhitungan surat suara pemilu dari awal lancar sekitar pukul 08.30 WITA digelar oleh PPK kecamatan Monta, sebelum ada instruksi dari KPU RI, Minggu 18 Februari 2024 

Penundaan dilakukan lantaran aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Sirekap adalah aplikasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan surat suara di tempat pemungutan suara, dari Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu mengirimkannya ke jenjang selanjutnya.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Monta, Al Furqqan, S.Sos,   menyampaikan proses rekapitulasi tingkat kecamatan sudah mulai dilaksanakan sejak pagi tadi, namun aplikasi Sirekap eror setelah selesai istirahat siang.

"Sedangkan dari awal bekerja lancar-lancar saja kemudian Aplikasi error dan pekerjaan ditunda, dan kami dapat informasi dari KPU kabupaten, aplikasi bermasalah dan proses rekap semua ditunda selama 2 hari mulai sekarang 18 sampai 19 Februari 2024, Rekapitulasi baru dilaksanakan kembali pada 20 Februari 2024," ucapnya.

Tiba tiba datang Oknum tidak terima dalam penundaan saat penyampaian lantaran aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) mengalami masalah.

Tak lama kemudian situasi sudah bisa dikendalikan oleh aparat keamanan dari Personil kepolisian Polres Bima, Polsek Monta, Mako Brimob Korps Batalion C Pelopor Bima, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Po.PP).

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar