𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠 - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku YFP, pria 29 tahun, Ampenan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar Pukul 17.00 wita telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku YFP sudah diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/II/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB pada tanggal 10 Februari 2024.
" Terduga pelaku diketahui merupakan seorang karyawan dari korban atau pelapor atas nama Adi Cindaya, Pejanggik, Mataram di sebuah toko kue ", ucapnya. Kamis, (22/02/2024)
" Memang terduga pelaku keseharian bertugas untuk mengantar jemput karyawan korban namun kendaraan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana yang digunakan tidak kunjung balik ", ungkapnya
Kompol Yogi menjelaskan awal kejadian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wita, bertempat di Jalan Menjangan No. 1 A, Pengempel, Kel. Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram, terduga pelaku datang dengan tujuan meminjam 1 (satu) unit mobil dengan alasan untuk menjemput karyawan korban di Toko milik korban.
" Namun pelaku tidak menjemput karyawan korban melainkan pelaku menggadaikan 1 unit mobil tersebut kepada saudara M Als. OS dengan harga gadai Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)", ungkapnya
Alhasil Barang bukti berupa 1 Unit Mobil Suzuki Katana Short 2WD tahun 1988 warna putih, diamankan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah), tandasnya
Selanjutnya Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
0 Komentar