𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪BUMIGORA.LOMBOK BARAT – Sidang Putusan Kasus Mawardi Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Di mana dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Mawardi dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagai kepala desa yang sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut. Sebagaimana diatur pada pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan penuntut umum.
Dimana Sidang Sebelumnya Pertanggal (1/2) Mawardi Kepala Desa Langko dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana pemilu (tipilu) yang dilakukannya. Tuntutan itu dibacakan saat sidang lanjutan yang digelar.
“Kami meminta terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara. Bahkan dalam tuntutan itu meminta, agar terdakwa segera ditahan”Ujar JPU sidang sebelumnya (1/2)
Pada Sidang putusan Senin (5/2) dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Mataram, I Ketut Semanasa bersama dua anggota Irlina dan Glorius Anggundoro, didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al-Rasyid.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan denda Rp1 juta subsider 1 bulan,” ucap Semansa.
Hakim Membacakan Vonis menyatakan Mawardi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tipilu sesuai dengan pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dinilai telah dengan sengaja mengkampanyekan istrinya, Namiratul Fajriah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dianggap menguntungkan bagi dirinya dan dapat merugikan pihak lain.
“Mawardi secara sah sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan dengan mengkampanyekan istrinya menjadi calon anggota DPRD dapil 5 Lombok Barat,” lanjut majelis hakim dalam pembacaan vonis
Setelah Vonis dibacakan Hakim, Mawardi Kades Lagko menanggapi, bahwa majelis hakim hanya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU saja. Namun, keterangan ahli dan saksi dari pihaknya justru tidak dijadikan pertimbangan.
“Jadi jaksa hanya mempertimbangkan keterangan ahli dari Jaksa saja. Keterangan ahli dari kami dan saksi tidak menjadi pertimbangan, dan Saya kecewa, seharusnya saya dibebaskan. Saya masih pikir-pikir dulu untuk melakukan banding,” tanggapnya
Penyebab kasus ini awalnya Mawardi dilaporkan oleh pelapor berinisial SH. Kepala Desa Langko Mawardi dinilai sengaja mengampanyekan istrinya di grup WhatsApp bernama “Diskusi Lintas Generasi” di Desa Langko Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Saat itu, Mawardi mengunggah foto istrinya Saudari Namiratul Fajriahyang merupakan DPRD Dapil 5 Narmada-Lingsar dari Partai Kebangkitan Bangsa PKB nomor urut 2 di Pemilihan Umum 2024.
0 Komentar