SPACE IKLAN

header ads

Karena Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Babussalam Di Penjara

Foto. Ilustrasi.

Kamis, 22 Febeuari 2024.
Oleh, Rosidi.
Editor, Lalu.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧– Mantan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi tersangka korupsi dana Desa (DD) Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Mereka ditahan pada Senin (19/2/2024).

"Ketiganya sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dan mereka akan menjalani penahan selama 20 hari ke depan" kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram Harun Al-Rasyid, Rabu (21/2/2024).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Harun Al Rasyid Juga mengatakan, Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan pejabat Desa Babussalam bernama Muhammad Zaini (MZ), Muksin (MK), dan Heri Irawan (HI). 

“Muhammad Zaini  merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Babussalam periode 2015 hingga 2021, dan Muksin adalah sekretaris desa periode 2016 sampai 2024. Terakhir, Heri Irawan selaku mantan bendahara Desa Babussalam periode 2016 hingga 2021 dan barang bukti ketiganya sudah diserahkan Polres Lombok Barat pada Selasa (20 Februari 2024) kemarin,” tambahnya

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, di tahap penyelidikan, hasil audit investigasi Inspektorat Lombok Barat nomor: LHA/K/700.04/XI/17/2022 tanggal 31 Mei 2022 dengan temuan Rp.666.998.119. (Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah), Angka itu muncul diduga karena penyimpangan dalam Perencanaan APBDes tahun anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan Realisasinya (Fiktif). 

Dan Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat, Muhammad Zaini, merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Lombok Barat. Sedangkan Heri Irawan merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) PEMILU 2024 di desa Babussalam dan kemungkinan karena sudah sebagai tersangka, MZ dibatalkan sebagai Caleq dan HI diberhentikan sebagai Anggota PPS. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar