SPACE IKLAN

header ads

Sempat Adu Jotos, Seorang Ibu di Sumbawa Barat Akhirnya Damai Di Meja Polisi

Dua Ibu Rumah Tangga di Desa Tepas Sepakat Tempuh Mediasi Dalam Penyelesaian Masalah. 

Jumat, 2 Februari 2024.
Oleh, Amir
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗦𝗨𝗠𝗕𝗔𝗪𝗔 - Kanit Pidum Polsek Brang Rea beserta Anggota piket Polsek Brang Rea telah melakukan kegiatan Mediasi atas permasalahan Dua ibu Rumah Tangga yang berlangsung di Ruang Unit Reskrim Polsek Brang Rea, Kamis (01/02/2024).

Hadir pada mediasi tersebut selain Anggota Polsek Brang Rea, Kepala Desa Tepas, Keluarga kedua ibu rumah tangga yang bermasalah serta beberapa saksi dari keduanya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Siswoyo SH., saat dikonfirmasi menceritakan prihal mediasi antar Ibu rumah tangga atas permasalahan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Brang Rea tepatnya di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea.

Adapun permasalahan antar kedua ibu Rumah Tangga yang sama-sama berasal dari Desa tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan salah satu ibu Rumah Tangga yang berinisial R (45) terhadap KN (42) dimana KN mulanya ditelpon oleh suami R untuk melihat kondisi R yang sedang sakit.

Saat KN tiba di rumah R tersebut, KN tiba-tiba di R langsung mengarahkan benda tajam kearah perut KN yang kemudian ditahan dengan kedua tangan sehingga mengakibatkan tergores benda tajam tersebut. Kemudian KN lari dan langsung melaporkan ke Polsek Brang Rea.

Atas peristiwa tersebut unit Reskrim Polsek Brang Rea langsung menindak lanjuti dengan memanggil R beserta keluarga dan Kepala Desa Setempat untuk segera ke Polsek Brang. 

“Kedua ibu rumah tangga tersebut beserta keluarga sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara kekeluargaan. Oleh karena itu Kanit Reskrim mengupayakan Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian masalah dengan Restorative Justice (RJ),”beber Kapolsek.

Dari hasil mediasi keduanya sepakat untuk berdamai yang dituang dalam surat Perdamaian sebagai salah satu persyaratan RJ. Keduanya sepakat bahwa persoalan tersebut selesai saat ini dan berjanji untuk tidak lagi mempermasalahkan di kemudian hari.

“Disaksikan oleh seluruh yang hadir kedua ibu rumah tangga tersebut saling memaafkan serta menyadari kesalahannya masing-masing,”tutup Siswoyo.

Usai kegiatan tersebut ,elslui Kanit Pidum Polsek Brang Rea menyampaikan himbauan Kamtibmas Kapolres Sumbawa Barat agar seluruh warga dapat menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat dengan saling menjaga dan menahan diri agar tidak muncul gangguan Kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat umum.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar