SPACE IKLAN

header ads

Si Rekap Jadi Tolak Ukur Rekapitulasi Berjenjang, PKS Tolak dengan Tegas

Foto. Ilustrasi.

Kamis, 22 Februari 2024.
Oleh, Mell.
Editor, Mamiq.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗝𝗔𝗞𝗔𝗥𝗧𝗔 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak keras sistem Sirekap jika dijadikan alat utama dalam rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) di PPK.

Pernyataan itu tertuang dalam surat Instruksi Presiden PKS nomor : 03/D/INP/DPP – PKS/2024, tentang Rekapitulasi Manual Berjenjang.

Dalam surat Instruksi itu, Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta ketua DPW, DPD dan DPC PKS untuk menindaklanjuti proses pengawalan rekapitulasi suara yang saat ini akan dilaksanakan Rapat Pleno di tingkat PPK.

"Rekapitulasi hasil PEMILU 2024 dilakukan dengan Proses Manual Berjenjang, hal ini merujuk kepada sistem rekapitulasi yang ada di dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan SIREKAP hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai alat

hitung utama (Pasal 1 ayat 2 PKPU No. 25 tahun 2023)" ujarnya.


“Oleh karenanya, jika SIREKAP dijadikan alat utama dalam rekapitulasi di PPK, maka seluruh saksi PKS harus menolak,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam surat Instruksi nya dikutip, Selasa (20/2/2024).

Dalam Instruksinya yang kedua, apabila Pleno PPK menggunakan SIREKAP sebagai instrumen utama penghitungan suara, maka saksi PKS Kecamatan harus menyampaikan keberatan dan dicatatkan di Formulir D- KEBERATAN/KEJADIAN KHUSUS dan ditandatangani ketua PPK.

Yang ketiga kata Ahmad Syaikhu, dalam hal PPK menggunakan SIREKAP sebagai alat bantu, maka semua saksi PKS di Kecamatan berhati-hati dengan data yang disajikan.

Karena banyak ditemukan kesalahan yang terjadi di SIREKAP.

“Semua Saksi PKS harus cermat, teliti dan bandingkan setiap data yang ada,” tegasnya.

Instruksi yang keempat, dalam Pleno PPK, para saksi PKS harus melakukan pencocokan antara C Hasil salinan yang dimiliki saksi PKS dengan C Hasil dari PPS sehingga akan bisa divalidasi perolehan suara yang benar.

“Langkah ini diperlukan untuk menjaga suara PKS. Pastikan suara PKS tidak dikurangi dan suara partai lain tidak ditambah,” ujarnya.

Ditegaskannya, jika terjadi perbedaan suara antara formulir Model D hasil Kecamatan dengan rekapitulasi NDCC/Tabulasi Manual PKS, maka saksi PKS merujuk kepada C Hasil salinan yang dimiliki.


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar