𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔-Minindak lanjuti arahan Pemilihan Umum (KPU) RI, Komisioner KPU Kota Bima (Mursalin) mengimbau agar rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan ditunda selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 18 sampai 19 Februari 2024.
Komisioner KPU Kota Bima Mursalin menjelaskan, alasan dilakukan penundan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, dikarenakan sistem sirekap error tidak akurat dan harus dilakukan pembersihan atau penghapusan.
"Iya memang benar rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK ditunda, karena sistem sirekap sedang error," jelasnya
Mursalin mengaku, bahwa surat arahan dari KPU RI ini ditujukan kepada PPK seluruh Indonesia dan ditindaklunjuti oleh KPU Kota dan Kabupaten Bima untuk mengimbau ke seluruh PPK di 5 (lima) Kecamatan di Kota Bima, agar perhitungan suara tidak dilanjutkan.
"Kami sudah melakukan himbauan ditiap kecamatan, dan Alhamdullah teman-teman PPK sudah siap atas arahan itu," ungkapnya
Mursalin mengaku, saat turun bersama anggota komisioner KPU, rata-rata PPK sudah melakukan rekapitulasi beberapa TPS., namum setelah dihimbau, akhirnya diberhentikan dan ditunda.
"Hasil rekapitulasi yang sudah direkap tidak dihitung kembali, dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi pada tanggal 20 Februari 2024 berdasarkan arahan KPU RI," terangnya
Bahkan sebelum himbauan itu disampaikan, KPU memanggil semua Panwascam, PPK, PPS, para saksi parpol, saksi pasangan calon dan saksi pasangan calon DPD baru kami sampaikan.
"Tanggapan mereka karena ini kebijakan KPU RI, kami sebagai eksekutor harus sampaikan terkait masalah sirekap ini," ujarnya.
Menyikapi persoalan dilapangan agar tidak terjadinya kecurangan, Mursalin memastikan bahwa surat suara hasil Pileg aman, karena kotak suara yang dibuka sudah dikunci kembali dan disegel.
"Pihak keamanan juga tau informasi tadi, karena pada saat kita turun, pihak TNI dan Polri mendengarkan sosialisasi itu," tandasnya.
0 Komentar