𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantauan Pembangunan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Propinsi NTB akan melaporkan Secara Resmi Ke Tipidkor Polres Bima Terkait Proyek irigasi yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,7 Milyar di Kec Sanggar Bima.
Ketua LP2KP Propinsi NTB Agussalim Hamzah Angkat Bicara terkait Proyek Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan di Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima hingga saat ini tak kunjung selesai.
"Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3,7 miliar lebih itu dikerjakan oleh CV NK Utama hingga saat ini pekerjaannya belum maksimal, hanya mencapai 70 porsen dengan masa akhir kontrak tanggal 18 Desember 2023," ungkap Agus kepada Media Online Suara Bima. Com, Rabu 6 Maret 2024.
Berdasarkan hasil Investigasi Tim LP2KP NTB di lapangan hingga saat ini kondisi proyek tersebut sangat memprihatinkan karena fisik saluran irigas baru saja dibangun sudah jebol dan rusak parah hingga terbengkalai. Diperkirakan sekitar satu hektar padi milik petani rusak parah akibat dihantam oleh air dan lumpur lantaran jembolnya saluran irigasi tersebut.
"Saya selaku pimpinan lembaga antikorupsi , dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Tipidkor polres Bima terkait indikasi Dugaan tindak pidana Korupsi Yang di lakukan oleh PPK (Pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR kabupaten Bima dan Pihak CV selaku pemenang tender maupun pihak pelaksana lapangan," tegasnya.
Kata pria yang akrab disapa bung Agus ini bahwa apapun dalil yang di sampaikan oleh PPK hanyalah pembenaran saja. Karena dari awal proses tender maupun tahap pelaksanaan proyek tersebut DPW LP2KP Propinsi NTB selalu memantau dan mengawasi bahwa pada substansial pekerjaan itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dalam aturan RAB.
"Kami menduga proyek ini di kerjakan secara asal-asalan terutama campuran semen, pemasang batu dan lain-lain. Tidak sesuai dengan juklah juknis yang ada dalam RAB," jelas Agus
Oleh karena itu Agus minta kepada pihak kepolisian, kejaksaan maupun BPK nanti agar serius mengusut tuntas tentang indikasi tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Penyalahgunaan wewenang jabatan dan gratifikasi (pungli) yang di lakukan oleh oknum yang terlibat dalam konspirasi kejahatan sehingga negara dan rakyat di rugikan.
0 Komentar