SPACE IKLAN

header ads

Ramadhan Tiba, Pemprov NTB Rilis Jam Kerja ASN dan Pegawai Selama Ramadan

Foto. Istimewa.

Kamis, 7 Maret 2024.
Oleh, Lalu.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗠𝗔𝗧𝗔𝗥𝗔𝗠-Dalam Rangka memastikan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan kedinasan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan peraturan jam kerja baru bagi pegawai selama bulan puasa ini.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 246 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Yuk, Simak isi surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Ibnu Salim pada Kamis, 7 Maret 2024 ini, antara lain:

Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis

Masuk: 08.00 – 15.00 Wita.

Istirahat: 12.20 – 12.50 Wita.

b. Hari Jumat

Masuk: 08.00 – 15.30 Wita

Istirahat: 12.20 – 13.20 Wita.

2 Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu

Masuk: 08.00 – 14.00 Wita

Istirahat: 12.20 – 12.50 Wita.

b. Hari Jumat

Masuk: 08.00 – 14.00 Wita.

Istirahat: 12.20 – 13.20 Wita.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa Apel pagi dan apel sore ditiadakan.

Selain itu, terkait jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja/Satuan Organisasi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja diharapkan dapat memenuhi minimal 32,5 jam puluh per minggu.

Selanjutnya, Kepala Perangkat daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi yang mempunyai jam kerja khusus/tersendiri yang bersifat Pelayanan Umum, diminta agar mengatur penugasan pegawai.

Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan jam kerja efektif.

“Kepala Perangkat Daerah/Pimpinan Unit Kerja/Satuan Organisasi diharapkan dapat memastikan tercapainya kinerja pemerintah dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” tutup surat edaran tersebut. 


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar