SPACE IKLAN

header ads

Wow! Diduga ASN Lulus PPPK Setor 'Upeti'

Foto. Istimewa.

Jumat, 29 Maret 2024.
Oleh, Ipul.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔,𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Ratusan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2023 - 2024 diduga menyetor 'upeti' kepada oknum kabid PTK Dikbudpora kabupaten Bima.

Upeti berupa uang tersebut ditargetkan mencapai 10 juta per orang.

Hingga saat berita ini dirilis, ada beberapa ASN P3K mengaku telah menyetor. Kisaran setoran awal  telah menyerahkan 5 juta rupiah sisanya setelah SK keluar.

Modusnya juga beragam, ada melalui atas nama kebersamaan, melalui kepala sekolah masing masing bahkan ada yang dimintai langsung oleh oknum Korwil.

Indikasi tersebut berdasarkan pengakuan sejumlah tenaga P3K langsung yang dikonfirmasi secara acak.

Rata rata mereka mengaku telah menyerahkan uang bahkan ada diantaranya diundang ke kantor korwil. "Saya dimintai sampai 5 juta, tapi hanya 1 juta yang saya serahkan langsung kepada korwil," ungkap salah satu guru.

"Adik saya juga demikian, kisaran 3 atau 4 juta diserahkan kepada korwil," ungkap yang lain.

Namun yang pasti pengakuan sebahagian besar sumber bahwa aliran dana tersebut masuk melalui pintu Kabid PTK Dikbudpora kabupaten Bima. "Saya langsung serahkan ke ibu Ico 5 juta," ungkap salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Menanggapi hal itu, Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, yang dikonfirmasi langsung sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2024) membantah jika pihaknya telah melakukan pungutan kepada sejumlah lulusan P3K Kabuten Bima.

"Kami tidak pernah melakukan pungutan itu dan informasi tersebut tidak benar," bantahnya.

Korwil Donggo Rostina yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan tegas mengatakan, "Mohon maaf.

Guru P3k  LULUS melalu seleksi CAT   tidak ada intervensi siapapun apalagi di minta uang atau di janjikan  .

Jika ada guru yang kasih uang dan korwil yg menerima uang SILAHKAN LAPOR KE POLISI .

Indonesian adalah negara hukum .

 Jangan main main dengan kejahatan !"

"Yang kasih uang dan yang menerima uang Sama sama di jerat hukum .TITIK TDK ADA KOMA" imbuhnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar