SPACE IKLAN

header ads

Aktivis Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Mutasi Guru P3K

Aktivis Mahasiswa Pertanyakan Regulasi Mutasi Guru P3K.

Selasa, 23 April 2024.
Oleh, Laila.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗,𝗟𝗢𝗠𝗕𝗢𝗞 𝗕𝗔𝗥𝗔𝗧 - Aktivis mahasiswa kabupaten lombok barat pertanyakan Kebijakan Dinas Pendidikan Lombok Barat yang di duga melakukan mutasi atau pindah tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru SD/SMP di Lombok Barat. 

Taufik mengatakan, seluruh P3K Guru SD/SMP di Lombok Barat tidak boleh di mutasi atau pindah tugas, karena telah menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun di lokasi tugas yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak kerja.PPPK memiliki keterikatan yang kuat dengan kontrak kerja yang mereka tandatangani.

Oleh karena nya, menurut taufik, "Pasal 7 ayat 2 dari undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa PPPK tidak dapat mengajukan pemindahan kerja atau mutasi, apalagi di pindah oleh dinas yang bersangkutan". Terangnya. 

Lebih lanjut taufik mengatakan, " Apabila seorang PPPK memutuskan untuk pindah tugas atau dilakukan mutasi, tindakan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan".

Taufik menegaskan, ia dan kawan kawan aktivis mahasiswa se-lombok barat akan melakukan aksi besar besaran terkait dengan masalah itu.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar