SPACE IKLAN

header ads

Ketua Bem UNSWA Desak Polisi Segera Tetapkan Kades Waduruka Sebagai Tersangka

Foto. Istimewa.

Kamis, 25 April 2024.
Oleh, Rizki.
Editor, Baiq Nining.

𝓦𝓪𝓻𝓽𝓪𝗕𝗨𝗠𝗜𝗚𝗢𝗥𝗔.𝗜𝗗, 𝗞𝗢𝗧𝗔 𝗕𝗜𝗠𝗔 - Kepala Desa Waduruka Kecamatan Langgudu resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).link

Tindakan Kades Waduruka yang tidak tercermin itu dilaporkan oleh korban bersama dengan keluarga korban sejak Selasa 9 April 2024. ‘’ia sudah dilaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Kades Waduruka di polres bima kota,’’ kata M. Saleh selaku pihak keluarga korban saat dihubungi Sabtu 13 April 2024.

M. Saleh mengungkapkan, awalnya Kades Waduruka yang bernama Muhammad Yamin itu pergi ke Kota Bima untuk berbelanja baju lebaran, namun sesampainya di Kota Bima, Kades mengetahui korban (Bunga) ingin pulang kampung untuk merayakan Lebaran bersama dengan keluarga.

’Saat itu Kades Waduruka langsung menjemput Bunga di kosnya,’’ Lanjutnya M. Saleh

Lebih lanjut M. Saleh menjelaskan, setelah Kades menjemput Bunga untuk pulang, nahasnya mobil tersebut tersangkut dijalan yang rusak tepatnya di So Soro Nocu Waduruka sekitar Pukul 23:59.

Namun, katanya, Kades berusaha mengeluarkan Mobil yang tersangkut tersebut, akan tetapi hasilnya nihil dan seluruh tubuh Kades dipenuhi dengan lumpur. Kemudian Kades meminta sarung terhadap Bunga untuk mengganti pakaiannya yang dipenuhi dengan lumpur.

Selang beberapa saat Kades meminta ingin tidur bersandar di Paha korban kemudian meraba tubuh korban dan menurunkan celana korban.

Ahmad Hidayatullah selaku Ketua Umum BEM Universitas Nggusuwaru menilai  Polres Bima Kota kurang serius dalam menangani laporan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Kades Waduruka. Kasus yang dilaporkan oleh korban dengan keluarganya sejak tanggal 9 April 2024 Sampai sekarang belum ada kejelasan secara hukum dari pihak Polres Bima Kota, seharusnya dengan waktu yang cukup lama pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka. 

Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, maka patut di duga ada konspirasi yang dilakukan oleh Polres Bima Kota dengan pelaku. Tentunya tindakan konspirasi sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar